Hadits Sunan Abu Dawud

الضحايا

Kitab Sembelihan

ما يجوز من السن في الضحايا
Umur yang dibolehkan pada hewan kurban

سنن أبي داوود ٢٤١٩: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ ضَحَّى خَالٌ لِي يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعْزِ فَقَالَ اذْبَحْهَا وَلَا تَصْلُحُ لِغَيْرِكَ

Sunan Abu Daud 2419: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Khalid, dari Mutharrif, dari 'Amir, dari Al Bara` bin 'Azib, ia berkata: Pamanku yang bernama Abu Burdah berkurban sebelum melakukan shalat. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berkata kepadanya: "Kambingmu adalah kambing daging (yang dimakan dagingnya saja)." kemudian dia berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki kambing yang berusia satu tahun." Beliua pun bersabda: "Berkurbanlah dengannya, dan tidak diterima untuk orang setelahmu."

Sunan Abu Dawud Nomer 2419