Hadits Sunan Abu Dawud

الترجل

Kitab Merapihkan Rambut

في الذؤابة
Mencukur sebagian dan membiarkan sebagian

سنن أبي داوود ٣٦٦٢: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ وَهُوَ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ فَتُتْرَكَ لَهُ ذُؤَابَةٌ

Sunan Abu Daud 3662: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad berkata: telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Qaza'. Yaitu mencukur kepala anak kecil dengan menyisakan sedikit (dikepang)."

Sunan Abu Dawud Nomer 3662