سنن أبي داوود ٣٧٨٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ فَإِنَّهُ يُرْجَمُ وَرَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّهُ يُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ أَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا
Sunan Abu Daud 3789: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan Al bahili berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahman dari Abdul Aziz bin Rufai' dari Ubaid bin Umair dari 'Aisyah radliallahu 'anha ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab: orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam, seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negri tersebut. Serta seorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh."
Sunan Abu Dawud Nomer 3789