Hadits Sunan Abu Dawud

الطلاق

Kitab Talak

في ادعاء ولد الزنا
Mengklaim anak zina

سنن أبي داوود ١٩٢٩: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ سَلْمٍ يَعْنِي ابْنَ أَبِي الزَّيَّادِ حَدَّثَنِي بَعْضُ أَصْحَابِنَا عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مُسَاعَاةَ فِي الْإِسْلَامِ مَنْ سَاعَى فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَدْ لَحِقَ بِعَصَبَتِهِ وَمَنْ ادَّعَى وَلَدًا مِنْ غَيْرِ رِشْدَةٍ فَلَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ

Sunan Abu Daud 1929: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir dari Salm bin Abu Az Zinad, telah menceritakan kepadaku sebagian sahabat kami, dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak ada perzinahan dalam Islam, barangsiapa yang melakukan zina pada masa jahiliyah maka sungguh ia telah menisbatkan anak yang terlahir kepada walinya, dan barangsiapa yang mengklaim seorang anak tanpa pernikahan yang benar, maka ia tidak mewarisi dan tidak diwarisi."

Sunan Abu Dawud Nomer 1929