مسند أحمد ٨٨٩٨: حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الدَّابَّةُ الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ وَمَنْ ابْتَاعَ شَاةً فَوَجَدَهَا مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ
Musnad Ahmad 8898: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad dari Muhammad bin Ziyad berkata: aku mendengar Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Abul Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Binatang yang mati tertanduk adalah mati sia-sia, mati karena tenggelam adalah sia-sia, mati karena jatuh ke sumur adalah sia-sia, mati karena jatuh ke lubang penambangan adalah sia-sia, dan pada harta yang terpendam zakatnya adalah seperlima. Dan barangsiapa membeli kambing kemudian mendapatinya telah musharrah maka ia boleh memilih, jika mau ia bisa mengembalikan dengan menyertakan satu sho' kurma."
Musnad Ahmad Nomer 8898