مسند أحمد ٨٧٢٦: حَدَّثَنَا أَسْوَدُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَهُوَ اشْتِرَاءُ الزَّرْعِ وَهُوَ فِي سُنْبُلِهِ بِالْحِنْطَةِ وَنَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَهُوَ شِرَاءُ الثِّمَارِ بِالتَّمْرِ
Musnad Ahmad 8726: Telah menceritakan kepada kami Aswad berkata: telah menceritakan kepada kami Syarik dari Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah -dan ia memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, - bahwa ia melarang dari Muhaqalah yaitu membeli tanaman yang masih di bulirnya dengan gandum, dan juga melarang dari Muzabanah yaitu menjual buah buahan (yang masih di pohonnya) dengan kurma."
Musnad Ahmad Nomer 8726