Ayat Of The Day Surah At-Talaq Ayat 2

Al-Qur'an Surah At-Talaq Ayat 2

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ ﴿٢

fa iżā balagna ajalahunna fa amsikụhunna bima'rụfin au fāriqụhunna bima'rụfiw wa asy-hidụ żawai 'adlim mingkum wa aqīmusy-syahādata lillāh, żālikum yụ'aẓu bihī mang kāna yu`minu billāhi wal-yaumil-ākhir, wa may yattaqillāha yaj'al lahụ makhrajā

Maka apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya,


Tafsir Surah At-Talaq Ayat 2

Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir QS: 65 Ayat: 2
Firman Allahﷻ

فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ
( Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka ) (Ath-Thalaq, 65:2)

*Allahﷻ berfirman bahwa apabila wanita-wanita yang menjalani masa idahnya itu hampir menyelesaikan masa idahnya, tetapi masa idahnya masih belum berakhir secara maksimal, maka pada saat itulah pihak suami adakalanya bertekad untuk kembali memegangnya dan mengembalikannya ke dalam ikatan pernikahan serta meneruskan kehidupan rumah tangganya seperti semula,

بِمَعْرُوْفٍ
( dengan baik. ) (Ath-Thalaq, 65:2)

Yaitu memperbaiki kembali hubungannya dengan istrinya dan menggaulinya dengan cara yang baik. Adakalanya si suami bertekad tetap menceraikannya dengan cara yang baik pula, yakni tanpa memburuk-burukkan istrinya, tanpa mencaci makinya, dan tanpa mengecamnya, bahkan menceraikannya dengan cara yang baik dan penyelesaian yang bagus.

*******
Firman Allahﷻ:

وَاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ
( dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu. ) (Ath-Thalaq, 65:2)

Yakni dalam rujuk itu jika kamu bertekad untuk kembali kepadanya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah dari Imran ibnu Husain, bahwa ia pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya, kemudian ia menggaulinya, tanpa memakai saksi atas perceraiannya dan juga atas rujuknya itu. Maka Imran ibnu Husain£ menjawab, "Wanita itu diceraikan dengan talak yang bukan talak sunnah dan dirujuk dengan rujuk yang bukan sunnah. Aku bersaksi atas perceraian dan juga rujuknya, tetapi jangan terulang lagi peristiwa ini.

*Ibnu Juraij mengatakan bahwa Ata mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: ( dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu. ) (Ath-Thalaq, 65:2) Bahwa tidak boleh seseorang melakukan nikah dan talak serta rujuk kecuali dengan memakai dua orang saksi laki-laki yang adil, seperti apa yang diperintahkan oleh Allahﷻ terkecuali karena ada uzur.

*******
Firman Allahﷻ:

ذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ
( Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. ) (Ath-Thalaq, 65:2)

Yakni apa yang telah Kami perintahkan kalian untuk menjalankannya, yaitu menggunakan saksi dan menegakkan persaksian, tiada lain orang yang mau melakukannya hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan sesungguhnya Allahﷻ mensyariatkan hukum ini bagi orang yang takut terhadap siksa Allah di hari akhirat nanti.

*Berangkat dari pengertian inilah maka Imam Syafi'i menurut salah satu di antara dua pendapatnya mengatakan bahwa persaksian dalam kasus rujuk adalah wajib, sebagaimana diwajibkan pula dalam permulaan pernikahan. Ada pula sejumlah ulama yang berpendapat seperti ini, dan ulama yang sependapat dengan pendapat ini mengatakan bahwa sesungguhnya rujuk itu tidak sah kecuali dengan ucapan yang dinyatakan agar dapat dipersaksikan.


Tafsir Jalalain

Tafsir QS: 65 Ayat: 2
(Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya) atau masa idah mereka hampir habis (maka tahanlah mereka) seumpamanya kalian rujuk dengan mereka (dengan baik) artinya tidak memudaratkan kepada mereka (atau lepaskanlah mereka dengan baik) biarkanlah mereka menyelesaikan idahnya dan janganlah kamu menjatuhkan kemudaratan terhadap mereka melalui rujuk (dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian) dalam masalah rujuk atau talak ini (dan hendaklah kalian tegakkan kesaksian itu karena Allah) bukan karena demi rang yang dipersaksikan atau bukan karena demi rujuk atau talaknya. (Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar) dari malapetaka di dunia dan di akhirat.


Tafsir Muyassar

Tafsir QS: 65 Ayat: 2
Jika masa idah wanita-wanita itu telah usai, rujuklah (kembali kepada) mereka dengan sebaik-baiknya, beri mereka nafkah, atau pisahlah dari mereka dengan memenuhi hak-hak mereka tanpa menyakiti mereka. Persaksikanlah untuk bercerai atau untuk rujuk kembali dengan dua saksi laki-laki yang adil dari pihak kalian. Persaksikanlah, wahai orang-orang yang bersaksi, dengan persaksian yang ikhlas karena Allah semata. Yang demikian itu adalah yang diperintahkan Allah agar orang yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat dapat mengambil pelajaran. Siapa saja yang takut kepada Allah, hendaklah mengerjakan yang diperintahkan kepadanya dan menghindari yang dilarang, maka Allah pun akan menjadikan jalan keluar dari setiap keadaan yang sulit dan membuka pintu rezeki-Nya tanpa diperkirakan atau disangka-sangka. Siapa saja yang bertawakal kepada Allah maka Dia akan mencukupinya dalam segala urusannya. Sesungguhnya, perkara Allah pasti dan tidak dapat dihalangi oleh sesuatu pun. Allah telah menjadikan batas waktu untuk segala sesuatu. ketetapan-Nya tidak dapat dihindari.


Pencarian Ayat