Hadits Sunan An Nasa'i

القسامة

Kitab Qussamah

دية جنين المرأة
Diyat janin wanita

سنن النسائي ٤٧٣٨: قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي الْجَنِينِ يُقْتَلُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ فَقَالَ الَّذِي قَضَى عَلَيْهِ كَيْفَ أُغَرَّمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلْ وَلَا اسْتَهَلَّ وَلَا نَطَقَ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذَا مِنْ الْكُهَّانِ

Sunan Nasa'i 4738: Telah berkata Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari Ibnu Al Qasim telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memutuskan diyat dalam perkara janin yang terbunuh di dalam perut ibunya berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian orang yang diputuskan untuk membayar denda berkata: "Bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak minum, tidak makan dan tidak menangis serta tidak berbicara? (bukankah) yang seperti itu termasuk sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya (janin) ini termasuk dukun."

Sunan An Nasa'i Nomer 4738