Hadits Sunan An Nasa'i

القسامة

Kitab Qussamah

هل يؤخذ أحد بجريرة غيره
Apakah seseorang dihukum karena dosa orang lain?

سنن النسائي ٤٧٤٩: أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبْجَرَ عَنْ إِيَادِ بْنِ لَقِيطٍ عَنْ أَبِي رِمْثَةَ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَبِي فَقَالَ مَنْ هَذَا مَعَكَ قَالَ ابْنِي أَشْهَدُ بِهِ قَالَ أَمَا إِنَّكَ لَا تَجْنِي عَلَيْهِ وَلَا يَجْنِي عَلَيْكَ

Sunan Nasa'i 4749: Telah mengabarkan kepadaku Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepadaku Abdul Malik bin Abjar dari Iyad bin Laqith dari Abu Rimtsah, dia berkata: "Saya bersama ayahku datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda: "Siapa ini yang bersamamu?" ayahku berkata: "Anakku, saya bersaksi dengannya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya dia tidak dihukum karena kejahatanmu dan engkau tidak dihukum karena kejahatannya."

Sunan An Nasa'i Nomer 4749