صحيح البخاري ٤٠٦٠: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّهُ أَقْبَلَ يَسِيرُ عَلَى حِمَارٍ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ بِمِنًى فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ يُصَلِّي بِالنَّاسِ فَسَارَ الْحِمَارُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ ثُمَّ نَزَلَ عَنْهُ فَصَفَّ مَعَ النَّاسِ
Shahih Bukhari 4060: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Qaza'ah Telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dan berkata Al Laits Telah menceritakan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab Telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah bin 'Abdullah bahwa 'Abdullah bin 'Abbas radliyallahu 'anhuma mengabarkan kepadanya bahwa Dia pernah mengendarai keledai sedangkan pada waktu itu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sedang shalat bersama orang-orang di Mina yaitu pada saat haji Wada'. Tiba-tiba keledai itu melintas di depan sebagian shaf shalat. Ia pun turun darinya dan bergabung dengan shaf shalat orang-orang.
Shahih Bukhari Nomer 4060