Hadits Sunan Daruquthmi

كِتَابٌ فِي الْأَقْضِيَةِ وَالْأَحْكَامِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Kitab Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ
Wanita yang Dibunuh Karena Murtad

سنن الدارقطني ٤٤٨٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , وَمُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , وَآخَرُونَ قَالُوا: نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: " قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشُّفْعَةِ فِي كُلِّ شِرْكٍ لَمْ يُقْسَمْ: رَبْعَةٌ أَوْ حَائِطٌ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبِيعَهُ حَتَّى يَسْتَأْذِنَ شَرِيكَهُ ". وَقَالَ ابْنُ مَخْلَدٍ: «حَتَّى يُؤَذِنَ شَرِيكَهُ , فَإِنْ شَاءَ أَخَذَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ , فَإِنْ بَاعَهُ وَلَمْ يُؤْذِنْهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ» , لَمْ يَقُلْ: يُقْسَمُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِلَّا ابْنُ إِدْرِيسَ وَهُوَ مِنَ الثِّقَاتِ الْحُفَّاظِ

Sunan Daruquthni 4486: Abu Bakar An-Naisaburi, Muhammad bin Makhlad dan lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah memutuskan tentang syuf'ah (pengambilan hak dari mitra baru secara paksa) pada setiap kemitraan yang belum dibagi, baik itu tempat tinggal atau pun kebun, yaitu tidak boleh dijual hingga diizinkan oleh mitranya." Ibnu Makhlad menyebutkan (dalam redaksi yang dikemukakannya), "Sehingga mitranya mengizinkan. Bila mau dia boleh mengambilnya, dan bila mau dia boleh meninggalkannya. Bila mitranya itu menjualnya sebelum diizinkan, maka dia lebih berhak terhadapnya." Tidak ada yang menyebutkan redaksi "yang belum dibagi" dalam hadits ini selain Ibnu Idris, dan dia termasuk perawi tsiqah lagi hafizh.

Sunan Daruquthmi Nomer 4486