سنن الدارقطني ٤٥٣٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَرْزُوقٍ , نا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ , نا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ , بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ: «فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحُجَّةٍ أُرَاهَا فَقَطَعَ بِهَا قِطْعَةً ظُلْمًا» وَالْبَاقِي نَحْوُهُ.
Sunan Daruquthni 4534: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Marzuq menceritakan kepada kami, Utsman bin Umar menceritakan kepada kami, Usamah Ibnu Zaid menceritakan kepada kami, dengan isnadnya dan redaksi yang serupa, hanya saja dia menyebutkan (dalam redaksinya), "Maka barangsiapa yang aku menangkan karena argumentasi yang dipaparkan kepadaku, namun ternyata itu adalah keputusan yang zhalim." Adapun redaksi selanjutnya serupa.
Sunan Daruquthmi Nomer 4534