Hadits Sunan Daruquthmi

كِتَابٌ فِي الْأَقْضِيَةِ وَالْأَحْكَامِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Kitab Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ
Wanita yang Dibunuh Karena Murtad

سنن الدارقطني ٤٤٥٧: حَدَّثَنَا أَبُو الْقَاسِمِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مَنِيعٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ , نا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي سَمِينَةَ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى , نا إِسْرَائِيلُ , عَنْ عُثْمَانَ الشَّحَّامِ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: كَانَ رَجُلٌ لَهُ امْرَأَةٌ وَلَدَتْ مِنْهُ وَلَدَيْنِ , قَالَ: فَكَانَتْ تُؤْذِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْهَاهَا فَلَا تَنْتَهِي وَيَزْجُرُهَا فَلَا تَنْزَجِرُ , قَالَ: فَذَكَرَتْهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَامَ إِلَيْهَا بِمِعْوَلٍ فَوَضَعَهُ فِي بَطْنِهَا ثُمَّ اتَّكَأَ عَلَيْهَا حَتَّى أَنْفَذَهُ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَا اشْهَدُوا أَنَّ دَمَهَا هَدَرٌ»

Sunan Daruquthni 4457: Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Mani' menceritakan kepada kami dengan cara dibacakan kepadanya: Abu Ja'far Muhammad bin Abu Saminah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami dari Utsman Asy-Syahham, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Ada seorang lelaki yang mempunyai seorang perempuan (budak) lalu perempuan itu melahirkan dua anak darinya (yakni menjadi ummul walad). Perempuan itu sering menyakiti (mencela) Rasulullah SAW, lelaki itu pun telah melarangnya namun dia tidak mau berhenti, bahkan lelaki itu telah mencegahnya namun wanita itu pun tidak jera juga. Lalu pada suatu hari, wanita itu menyebut-nyebut beliau (yakni menghina Nabi SAW), maka lelaki itu pun menghampirinya dengan membawa cangkul lalu ditempelkan pada perut perempuan itu, kemudian menekannya hingga membunuhnya. Setelah itu Rasulullah SAW bersabda, "Ketahuilah. Saksikanlah, bahwa darahnya sia-sia (yakni tidak ada qishash maupun diyat. -pent.)."

Sunan Daruquthmi Nomer 4457