سنن الدارقطني ٤٥٣٧: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرِ بْنِ الْحَكَمِ , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ , عَنْ أُمِّهَا , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ , وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أَقْضِي عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ , فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ نَارً». قَالَ أَبُو بَكْرٍ فِي حَدِيثِ الزُّهْرِيِّ: «فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ لِيَتْرُكْهَا» , وَفِي حَدِيثِ هِشَامٍ: «فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا» , وَهِشَامٌ وَإِنْ كَانَ ثِقَةً فَإِنَّ الزُّهْرِيَّ أَحْفَظُ مِنْهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Sunan Daruquthni 4537: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Zainab binti Ummu Salamah, dari ibunya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya kalian mengadukan perkara kepadaku, dan bisa jadi sebagian kalian lebih lihai mengungkapkan argumentasinya daripada yang lain. Namun aku ini manusia, aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Barangsiapa yang aku menangkan dengan sesuatu dari hak saudaranya, maka janganlah dia menerimanya sedikit pun dari itu, karena sesungguhnya aku telah memberinya potongan dari api neraka" Abu Bakar berkata dalam hadits Az-Zuhri, "Maka silakan dia menerimanya atau meninggalkannya." dalam hadits Hisyam disebutkan, "Maka janganlah dia mengambil apa pun darinya." Walaupun Hisyam perawi tsiqah, namun Az-Zuhri lebih hafal daripadanya. Wallahu a lam.
Sunan Daruquthmi Nomer 4537