سنن الدارمي ٢٤٣٤: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ الْمُعْتَمِرِ عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ أَنَّ حُذَيْفَةَ حَدَّثَهُمْ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَلَقَّتْ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ قَبْلَكُمْ فَقَالُوا عَمِلْتَ مِنْ الْخَيْرِ شَيْئًا فَقَالَ لَا قَالُوا تَذَكَّرْ قَالَ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ وَيَتَجَاوَزُوا عَنْ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَجَاوَزُوا عَنْهُ
Sunan Ad Darimi 2434: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Manshur bin Al Mu'tamir dari Rib'i bin Hirasy bahwa Hudzaifah telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Para Malaikat mengambil ruh seorang laki-laki dari kaum sebelum kalian. Para Malaikat berkata; "apakah engkau telah melakukan suatu kebaikan?" laki-laki itu menjawab; "Tidak." Para malaikat berkata; "Ingat-ingatlah!." Laki-laki itu berkata; "Dahulu aku pernah memberikan hutang kepada orang-orang, lalu aku memerintahkan kepada para pembantuku agar memberikan tangguh kepada mereka yang kesulitan, serta memberi kelapangan dalam pembayaran hutang kepada orang-orang yang kaya." Allah berfirman: "Berilah kelapangan kepadanya."
Hadits Qudsi Sunan Darimi 2434