Hadits Shahih Muslim

الرضاع

Kitab Menyusui

قدر ما تستحقه البكر والثيب من إقامة الزوج عندها
Kadar waktu suami menginap di isteri yang janda dan yang gadis

صحيح مسلم ٢٦٥٤: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا قَالَ خَالِدٌ وَلَوْ قُلْتُ إِنَّهُ رَفَعَهُ لَصَدَقْتُ وَلَكِنَّهُ قَالَ السُّنَّةُ كَذَلِكَ

Shahih Muslim 2654: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Khalid dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik dia berkata: Apabila seorang laki-laki menikahi seorang gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, dan jika seorang laki-laki menikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama tiga hari. Khalid berkata: Seandainya saya katakan (kepada Anas) bahwa hadits tersebut saya marfu'kan, niscaya dia akan membenarkanku, akan tetapi dia berkata: Demikianlah yang sesuai dengan sunnah.

Shahih Muslim Nomer 2654