Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa` Ayat 103

Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa` Ayat 103

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا ﴿١٠٣

fa iżā qaḍaitumuṣ-ṣalāta fażkurullāha qiyāmaw wa qu'ụdaw wa 'alā junụbikum, fa iżaṭma`nantum fa aqīmuṣ-ṣalāh, innaṣ-ṣalāta kānat 'alal-mu`minīna kitābam mauqụtā

Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah An-Nisa` Ayat: 103
*Allahﷻ memerintahkan banyak berzikir sesudah mengerjakan salat khauf, sekalipun zikir sesudah salat disyariatkan dan dianjurkan pula dalam keadaan lainnya, tetapi dalam keadaan khauf (perang) lebih dikukuhkan, mengingat dalam salat khauf banyak terjadi keringanan dalam rukun-rukunnya, juga banyak rukhsah (kemurahan) padanya sehingga banyak pekerjaan yang dilakukan padanya, seperti datang dan pergi dan lain-lainnya yang tidak boleh dilakukan dalam salat lainnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allahﷻ dalam firman-Nya sehubungan dengan bulan-bulan haram, yaitu: ( Maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu. ) (At-Taubah, 9:36)

*Sekalipun hal tersebut dilarang pula pada selain bulan-bulan haram, tetapi larangan ini lebih kuat dalam bulan-bulan haram, mengingat keharaman dan keagungannya yang sangat. Karena itulah dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya:

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ
( Maka apabila kalian telah menyelesaikan salat (kalian), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring. ) (An-Nisa, 4:103)

Maksudnya, ingatlah Allah dalam semua keadaan kalian.

Kemudian Allahﷻ berfirman:

فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ
( Kemudian apabila kalian sudah merasa aman, maka dirikanlah salat itu. ) (An-Nisa, 4:103)

Dengan kata lain, bila kalian telah merasa aman dan tidak takut lagi, sehingga ketenangan kalian peroleh.

فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ
( maka dirikanlah salat itu. ) (An-Nisa, 4:103)

Yaitu sempurnakanlah salat dan dirikanlah ia sebagaimana kalian diperintahkan untuk melakukannya, lengkap dengan rukun-rukun, khusyuk, rukuk, sujud, dan semua urusannya.

*******
Firman Allahﷻ:

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
( Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ) (An-Nisa, 4:103)

*Menurut Ibnu Abbas, makna yang dimaksud ialah yang difardukan. Ibnu Abbas mengatakan pula bahwa salat itu mempunyai waktu, sama seperti ibadah haji mempunyai waktu yang tertentu baginya.

*Hal yang sama diriwayatkan dari Mujahid, Salim ibnu Abdullah, Ali ibnul Husain, Muhammad ibnu Ali, Al-Hasan, Muqatil, As-Saddi, dan Atiyyah Al-Aufi.

*Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Qatadah sehubungan dengan firman-Nya: ( Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ) (An-Nisa, 4:103) Bahwa Ibnu Mas'ud mengatakan, "Salat itu mempunyai waktu-waktu tertentu, sama halnya dengan ibadah haji.

*Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: ( Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ) (An-Nisa, 4:103) Yakni mempunyai waktunya masing-masing. Dengan kata lain, apabila salah satu waktunya pergi, datanglah waktu yang lain.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar