Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa` Ayat 105

Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa` Ayat 105

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُ ۗوَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًا ۙ ﴿١٠٥

innā anzalnā ilaikal-kitāba bil-ḥaqqi litaḥkuma bainan-nāsi bimā arākallāh, wa lā takul lil-khā`inīna khaṣīmā

Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat,


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah An-Nisa` Ayat: 105
*( 105-107. ) Allahﷻ berfirman, ditujukan kepada Rasul-Nya:

اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ
( Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran. ) (An-Nisa, 4:105)

*Kitab itu adalah perkara yang hak dari Allah; di dalam berita dan perintah serta larangannya mengandung perkara yang hak.

*******
Firman Allahﷻ:

لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُ
( supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah perlihatkan kepadamu. ) (An-Nisa, 4:105)

*Ayat ini dijadikan dalil oleh kalangan ulama Usul yang berpendapat bahwa Nabiﷺ boleh memutuskan peradilan dengan ijtihad, berdasarkan makna ayat ini.

*Berdasarkan apa yang telah disebut di dalam kitab Sahihain, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Zainab binti Ummu Salamah, dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullahﷺ pernah mendengar suara gaduh persengketaan di depan pintu rumahnya. Maka beliau keluar menemui mereka, dan bersabda:

اَلَا اِنَّمَا اَنَا۠ بَشَرٌ وَاِنَّمَا اَقْضِيْ بِنَحْوٍ مِمَّا اَسْمَعُ وَلَعَلَّ اَحَدَكُمْ اَنْ يَكُوْنَ اَلْحَنَ بِحُجَّتِهٖ مِنْ بَعْضٍ فَاَقْضِيْ لَهٗ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهٗ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَاِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنَ النَّارِ فَلْيَحْمِلْهَا اَوْ لِيَذَرْهَا
( "Ingatlah, sebenarnya aku adalah seorang manusia, dan aku hanya memutuskan peradilan sesuai dengan apa yang aku dengar. Dan barangkali seseorang dari kalian adalah orang yang lebih lihai dalam beralasan daripada sebagian yang lain, lalu aku memutuskan peradilan untuk (kemenangan)nya. Maka barang siapa yang aku telah putuskan peradilan untuknya terhadap hak seorang muslim, sesungguhnya hal itu hanyalah sepotong api neraka. Karena itu, hendaklah ia membawanya atau membiarkannya. )

*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Usamah ibnu Zaid, dari Abdullah ibnu Rafi', dari Ummu Salamah yang menceritakan bahwa ada dua orang lelaki dari kalangan Ansar datang mengadukan persengketaan mereka kepada Rasulullahﷺ mengenai warisan yang ada di antara keduanya di masa yang lalu, sedangkan masing-masing tidak mempunyai bukti. Maka Rasulullahﷺ bersabda:

اِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ اِلَيَّ وَاِنَّمَا اَنَا۠ بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ اَلْحَنَ بِحُجَّتِهٖ مِنْ بَعْضٍ وَاِنَّمَا اَقْضِيْ بَيْنَكُمْ عَلٰى نَحْوٍ مِمَّا اَسْمَعُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهٗ مِنْ حَقِّ اَخِيْهِ شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ فَاِنَّمَا اَقْطَعُ لَهٗ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ يَأْتِيْ بِهَا اِسْطَامًا فِيْ عُنُقِهٖ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ
( "Sesungguhnya kalian mengadukan perkara kalian kepadaku, dan sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, barangkali salah seorang dari kalian lebih lihai dalam alasannya daripada yang lain, dan aku hanya memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Maka barang siapa yang aku putuskan sesuatu untuk kemenangannya menyangkut hak saudaranya, janganlah dia mengambilnya. Karena sebenarnya aku memberikan kepadanya sepotong api neraka, yang akan ia bawa seraya dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat. )

Maka kedua lelaki itu menangis, lalu masing-masing mengatakan, "Hakku untuk saudaraku. Lalu Rasulullahﷺ bersabda:

اَمَّا اِذَا قُلْتُمَا فَاذْهَبَا فَاقْتَسِمَا ثُمَّ تَوَخَّيَا الْحَقَّ ثُمَّ اسْتَهِمَا ثُمَّ ليُحْللْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْكُمَا صَاحِبَهٗ
( "Mengapa tidak kalian katakan sejak semula, sekarang pergilah dan berbagilah kalian, dan tegakkanlah perkara yang hak di antara kalian berdua, kemudian bagikanlah di antara kamu berdua dan hendaklah masing-masing dari kalian menghalalkan kepada temannya. )

*Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Usamah ibnu Zaid dengan lafaz yang sama, tetapi ditambahkan:

اِنِّيْ اِنَّمَا اَقْضِيْ بَيْنَكُمَا بِرَأْيٍ فِيْمَا لَمْ يَنْزِلْ عَلَيَّ فِيْهِ
( "Sesungguhnya aku hanya memutuskan perkara di antara kalian berdua dengan pendapatku sehubungan dengan hal-hal yang tidak diturunkan wahyu kepadaku mengenainya. )

*Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui Al-Aufi, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa segolongan orang dari kalangan Ansar ikut berperang bersama-sama Rasulullahﷺ dalam suatu peperangan. Lalu baju besi salah seorang dari mereka ada yang mencuri. Menurut dugaanku, pencuri tersebut adalah seseorang dari kalangan Ansar. Maka pemilik baju besi itu datang kepada Rasulullahﷺ dan berkata, "Sesungguhnya Tu'mah ibnu Ubairiq telah mencuri baju besiku. Setelah si pencuri melihat hal tersebut, maka dengan sengaja ia menaruh baju besi itu di dalam rumah seseorang yang tidak mencuri (tanpa sepengetahuannya), lalu ia datang kepada segolongan dari kaum kerabatnya, "Sesungguhnya aku sembunyikan baju besi itu dengan menaruhnya di rumah si Fulan, maka baju besi itu kelak akan dijumpai di dalam rumahnya.' Lalu keluarga si pencuri berangkat menemui Nabiﷺ di malam hari dan mengatakan, "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya teman kami tidak bersalah, dan pemilik baju besi itu (yakni si Fulan) telah mengetahui tuduhan yang dilancarkannya. Maafkanlah teman kami di mata orang banyak dan belalah dia; karena sesungguhnya jika ia tidak dipelihara oleh Allah melaluimu, niscaya dia akan binasa. Rasulullahﷺ bangkit dan membersihkan namanya serta memaafkannya di hadapan orang banyak. Maka Allahﷻ menurunkan firman-Nya: ( Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan jangan-lah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. ) (An-Nisa, 4:105-4:107); Kemudian Allahﷻ berfirman, ditujukan kepada orang-orang yang datang kepada Rasulullahﷺ seraya menyembunyikan kedustaan, yaitu: ( mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah. ) (An-Nisa, 4:108), hingga akhir ayat berikutnya. Ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang datang kepada Rasulullahﷺ seraya menyembunyikan sesuatu untuk membela orang yang berbuat khianat. Kemudian Allahﷻ berfirman: ( Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya din sendiri. ) (An-Nisa, 4:110), hingga akhir ayat. Yang dimaksud ialah mereka yang datang kepada Rasulullahﷺ seraya menyembunyikan kedustaan. Kemudian dalam ayat selanjutnya Allahﷻ berfirman: ( Barang siapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkan kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. ) (An-Nisa, 4:112) Maksudnya, si pencuri tersebut dan orang-orang yang membelanya.

Akan tetapi konteks hadis ini garib.

*Mujahid, Ikrimah, Qatadah, As-Saddi, Ibnu Zaid, dan lain-lainnya telah mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang pencuri dari kalangan Bani Ubairiq. Mereka mengetengahkan kisahnya dengan konteks yang berbeda-beda, tetapi pengertiannya berdekatan.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar