بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
فَلَمَّآ اَتٰىهَا نُوْدِيَ يٰمُوْسٰٓى ۙ ﴿١١﴾
fa lammā atāhā nụdiya yā mụsā
Maka ketika dia mendatanginya (ke tempat api itu) dia dipanggil, “Wahai Musa!
Tafsir Surah Ta Ha Ayat: 11
( 11-12. ) Firman Allahﷻ:
فَلَمَّآ اَتٰىهَا
( Maka ketika ia datang ke tempat api itu. ) (Tha Ha, 20:11)
Maksudnya, mendekati tempat api yang menyala itu.
نُوْدِيَ يٰمُوْسٰٓى
( ia dipanggil, "Hai Musa. ) (Tha Ha, 20:11)
Di dalam ayat lain disebutkan oleh firman-Nya:
نُوْدِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْاَيْمَنِ فِى الْبُقْعَةِ الْمُبٰرَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ اَنْ يّٰمُوْسٰٓى اِنِّيْٓ اَنَا اللّٰهُ
( Diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: "Ya Musa, sesungguhnya Aku adalah Allah. ) (Al-Qashash, 28:30)
Sedangkan dalam ayat ini disebutkan:
اِنِّيْٓ اَنَا۠ رَبُّكَ
( Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu. ) (Tha Ha, 20:12)
Yakni yang berbicara denganmu.
فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ
( maka tanggalkanlah (lepaskanlah) kedua terompahmu. ) (Tha Ha, 20:12)
*Ali ibnu Abu Talib, Abu Dzar, dan Abu Ayyub serta sahabat lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa kedua terompahnya itu terbuat dari kulit keledai yang tidak disembelih.
*Menurut pendapat yang lain, sesungguhnya Musa diperintahkan untuk melepaskan kedua terompahnya hanyalah demi memuliakan tanah yang Musa berada padanya.
*Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa perintah ini sama dengan perintah yang ditujukan kepada seseorang yang hendak memasuki Ka'bah.
*Menurut pendapat yang lainnya lagi, dimaksudkan agar Musa menginjak tanah suci itu dengan kedua telapak kakinya tanpa memakai terompah. Dan pendapat yang lainnya lagi mengatakan selain itu. Hanya Allah-lah yang mengetahui kebenarannya.
*Sehubungan dengan firman-Nya, ( thuwa ), Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ( thuwa ) adalah nama lembah. Hal yang sama telah dikatakan pula oleh lainnya yang bukan hanya seorang.
*Berdasarkan pengertian demikian, berarti 'ataf disini adalah 'ataf bayan (penjelasan).
*Menurut pendapat lain, ( thuwa ) maksudnya adalah kata perintah untuk menginjak tanah dengan kedua telapak kaki (tanpa alas kaki).
*Menurut pendapat yang lainnya lagi, disebutkan demikian karena tempat itu disucikan sebanyak dua kali: ( thuwa ) artinya tanah yang diberkati, penyebutannya merupakan sebutan ulangan (dengan ungkapan lain). Akan tetapi, pendapat yang paling sahih adalah pendapat pertama. Seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:
اِذْ نَادٰىهُ رَبُّهٗ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى
( Tatkala Tuhannya memanggilnya di lembah suci ialah Lembah Tuwa. ) (An-Nazi'at, 79:16)