بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚوَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ ﴿١٢١﴾
wa lā ta`kulụ mimmā lam yużkarismullāhi 'alaihi wa innahụ lafisq, wa innasy-syayāṭīna layụḥụna ilā auliyā`ihim liyujādilụkum, wa in aṭa'tumụhum innakum lamusyrikụn
Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik.
Tafsir Surah Al-An`am Ayat: 121
*Ayat yang mulia ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa hewan sembelihan tidak halal bila tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, sekalipun si penyembelih sendiri adalah orang muslim.
*Para imam berselisih pendapat mengenai masalah ini. Maka ada tiga pendapat di kalangan mereka sehubungan dengannya. Ada yang mengatakan bahwa sembelihan dengan spesifikasi ini tidak halal, baik tasmiyah ditinggalkan karena sengaja ataupun lupa. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Nafi' maulanya, Amir Asy-Sya'bi, dan Muhammad ibnu Sirin. Juga menurut suatu riwayat dari Imam Malik dan suatu riwayat dari Imam Ahmad ibnu Hambal yang didukung oleh sejumlah murid-muridnya dari kalangan ulama terdahulu dan ulama sekarang.
*Pendapat ini dipilih oleh Abu Saur dan Daud Az-Zahiri. Dipilih pula oleh Abul Futuh Muhammad ibnu Muhammad ibnu Ali At-Ta-i dari kalangan ulama Mutaakhkhirin mazhab Syafti di dalam kitabnya yang berjudul Al-Arba'in.
*Mereka memperkuat mazhabnya dengan berdalilkan ayat ini dan firman Allahﷻ dalam ayat mengenai berburu hewan, yaitu firman-Nya:
فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ
( Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). ) (Al-Maidah, 5:4)
*Kemudian hal ini dikuatkan dengan sebutan dalam ayat berikut:
وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌ
( Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. ) (Al-An'am, 6:121)
*Menurut suatu pendapat, damir yang terdapat pada lafaz INNAHŪ kembali kepada "memakan. Sedangkan menurut pendapat lain, kembali kepada "menyembelih untuk selain Allah.
*Pendapat ini diperkuat pula dengan hadis-hadis yang menyebutkan perintah membaca tasmiyah (Bismillah) di saat menyembelih hewan sembelihan dan memburunya, seperti yang disebutkan pada dua hadis Addi ibnu Hatim dan Abu Sa'labah, yaitu:
اِذَا اَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُعَلَّمَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ فَكُلْ مَا اَمْسَكَ عَلَيْكَ
( "Apabila engkau lepaskan anjing pemburumu yang telah terlatih dan engkau bacakan nama Allah ketika melepasnya, maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu. )
*Dalil lainnya yaitu hadis Rafi' ibnu Khadij yang mengatakan:
مَا اَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْهُ
( "Sesuatu (alat) yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, maka makanlah (hasil sembelihan)nya. )
*Terdapat pula hadis Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda kepada makhluk jin:
لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ
( "Dihalalkan bagi kalian setiap tulang yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. )
*Dalil lainnya yaitu hadis Jundub ibnu Sufyan Al-Bajali yang mengatakan bahwa Rasulullahﷺ telah bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ اَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا اُخْرٰى وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ حَتّٰى صَلَّيْنَا فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللّٰهِ
( "Barang siapa yang menyembelih sebelum salat, hendaklah ia menyembelih lagi hewan lain sebagai gantinya; dan barang siapa yang belum menyembelih (kurban) hingga kami selesai melakukan salat (Hari Raya Kurban), hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah. )
*Disebutkan dari Siti Aisyah¥, bahwa orang-orang bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya banyak kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging, tanpa kami ketahui apakah disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya ataukah tidak. Maka Rasulullahﷺ menjawab:
سَمُّوْا عَلَيْهِ اَنْتُمْ وَكُلُوْا
( "Bacakanlah tasmiyah padanya oleh kalian, kemudian makanlah! )
Siti Aisyah mengatakan bahwa mereka masih baru meninggalkan masa kekafirannya (yakni baru masuk Islam).
*Segi penyimpulan dalilnya memberikan pengertian yaitu mereka memahami bahwa bacaan tasmiyah (basmalah) merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan. Mereka merasa khawatir bila tasmiyah belum dibacakan oleh kaum-kaum tersebut, mengingat mereka baru masuk Islam. Maka Nabiﷺ memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan tindakan preventif, yaitu membaca tasmiyah di saat hendak memakannya, dengan maksud agar tasmiyah yang terakhir ini sebagai ganti dari tasmiyah yang tidak diucapkan di saat menyembelihnya, jika memang belum dibacakan. Untuk meluruskannya Nabiﷺ memerintahkan para sahabatnya untuk memberlakukan hukum-hukum kaum muslim terhadap mereka.
*Pendapat yang kedua sehubungan dengan masalah ini mengatakan bahwa bacaan tasmiyah tidak disyaratkan, atau dengan kata lain tidak wajib, melainkan hanya sunat. Jika bacaan tasmiyah ditinggalkan, baik secara sengaja ataupun lupa, tidak membahayakan hasil sembelihan (selagi yang menyembelihnya adalah orang muslim). Demikianlah menurut mazhab Syafii dan semua sahabatnya, juga menurut suatu riwayat dari Imam Ahmad yang dinukil darinya oleh Hambal. Pendapat ini dikatakan pula oleh suatu riwayat dari Imam Malik, yang dinaskan oleh Asyhab ibnu Abdul Aziz dari teman-ieman Imam Malik. Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Ata ibnu Abu Rabah.
*Imam Syafi'i menakwilkan ayat ini, yaitu firman-Nya: ( Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. ) (Al-An'am, 6:121) dengan pengertian yang ditujukan kepada hewan sembelihan yang disembelih bukan karena Allah. Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman-Nya: ( atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. ) (Al-An'am, 6:145)
*Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Ata sehubungan dengan makna firman-Nya: ( Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. ) (Al-An'am, 6:121) Bahwa Allah melarang memakan hasil sembelihan yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy untuk berhala-berhalanya, dan Allah melarang memakan hasil sembelihan orang-orang Majusi.
*Metode pengambilan dalil yang ditempuh oleh Imam Syafi'i ini kuat. Sebagian dari ulama mutaakhkhirin berupaya menguatkan pendapat ini dengan menginterpretasikan huruf wawu yang ada pada firman-Nya, ( wa innahuu lafisqun ) sebagai wawu hal, yang artinya 'janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sedangkan hewan tersebut berstatus fasik: dan tidak sekali-kali seekor binatang dinamakan fasik, melainkan karena binatang tersebut disembelih untuk selain Allah'. Kemudian sebagian dari ulama mutaakhkhirin itu mengatakan bahwa takwil ini adalah suatu ketentuan dan tidak boleh menganggap wawu sebagai wawu 'ataf, karena bila dianggap sebagai wawu ataf berarti mengharuskan adanya ataf jumlah ismiyah khabariyah kepada jumlah fi'liyah talabiyah.
*Akan tetapi, pendapat ini dapat dibantah dengan firman selanjutnya yang mengatakan:
وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ
( Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya. ) (Al-An'am, 6:121)
*Karena sesungguhnya huruf wawu pada ayat ini sudah pasti merupakan huruf 'ataf. Jika wawu yang didakwakan olehnya bahwa wawu itu adalah wawu haliyah yang sesungguhnya, seperti yang telah dikatakannya, niscaya jumlah ini tidak dapat di-'ataf-kan kepada jumlah yang sebelumnya. Jika jumlah ini di-'ataf-kan kepada jumlah talabiyah, berarti diberlakukan terhadapnya apa yang diberlakukan terhadap selainnya. Jika terbukti bahwa huruf wawu tersebut bukan wawu haliyah, berarti batallah apa yang dikatakan oleh sebagian ulama mutaakhkhirin tersebut.
*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, menceritakan kepada kami Yahya ibnul Mugirah, telah mewartakan kepada kami Jarir. dari Ata, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat: ( Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. ) (Al-An'am, 6:121) Bahwa yang dimaksud adalah bangkai. Kemudian Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari Abu Dzar'ah, dari Yahya ibnu Abu Kasir, dari Ibnu Luhai'ah, dari Ata ibnus Saib dengan lafaz yang sama.
*Dapat pula dijadikan dalil oleh mazhab ini yaitu sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam hadis-hadis mursal-nya melalui hadis Saur ibnu Yazid, dari As-Suit As-Sudusi maula Suwaid ibnu Maimun, salah seorang tabi'in yang disebut oleh Abu Hatim ibnu Hibban di dalam Kitabbus Siqat termasuk orang-orang yang berpredikat siqah. Ia mengatakan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:
ذَبِيْحَةُ الْمُسْلِمِ حَلَالٌ ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ اَوْ لَمْ يُذْكَرْ اِنَّهٗ اِنْ ذَكَرَ لَمْ يَذْكُرْ اِلَّا اسْمَ اللّٰهِ
( "Sembelihan orang muslim adalah halal, baik ia menyebut nama Allah ataupun tidak (ketika menyembelihnya). Karena sesungguhnya jika ia menyebut (dalam doanya), maka yang disebutnya hanyalah nama Allah belaka. )
Hadis ini mursal, diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Daraqutni melalui Ibnu Abbas yang mengatakan:
اِذَا ذَبَحَ الْمُسْلِمُ وَلَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللّٰهِ فَلْيَأْكُلْ فَاِنَّ الْمُسْلِمَ فِيْهِ اسْمٌ مِنْ اَسْمَاءِ اللّٰهِ
( "Apabila orang muslim melakukan sembelihan dan tidak menyebut nama Allah, maka makanlah (hasil sembelihannya), karena sesungguhnya nama Muslim itu sendiri merupakan salah satu dari nama Allah. )
*Imam Baihaqi mengetengahkan dalilnya pula dengan hadis Siti Aisyah yang tadi, yaitu yang mengatakan bahwa ada orang-orang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya banyak orang yang masih baru meninggalkan masa Jahiliahnya datang kepada kami dengan membawa daging, tanpa kami ketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelihnya ataukah tidak. Maka Rasulullahﷺ bersabda:
سَمُّوْا اَنْتُمْ وَكُلُوْا
( "Bacakanlah tasmiyah oleh kalian, kemudian makanlah! )
*Imam Baihaqi mengatakan, "Seandainya bacaan tasmiyah merupakan suatu syarat bagi kehalalannya, niscaya tidak di-rukhsah (didispensasikan) bagi mereka, kecuali harus dengan dibacakan tasmiyah secara nyata.
*Pendapat ketiga sehubungan dengan masalah ini mengatakan bahwa sesungguhnya meninggalkan bacaan basmalah ketika menyembelih karena lupa tidak membahayakan sembelihan. Tetapi jika orang yang bersangkutan meninggalkannya secara sengaja, maka hasil sembelihannya tidak halal. Pendapat inilah yang terkenal di kalangan mazhab Imam Malik dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Hal yang sama dikatakan oleh Imam Abu Hanifah dan teman-temannya serta Ishaq ibnu Rahawath. Pendapat ini bersumber dari riwayat yang diketengahkan dari Ali. Ibnu Abbas, Sa'id ibnul Musayyab, Ata, Tawus, Al-Hasan Al-Basri, Abu Malik, Abdur Rahman ibnu Abu Laila. Ja'far ibnu Muhammad, dan Rabi'ah ibnu Abu Abdur Rahman.
*Imam Abul Hasan Al-Marginani di dalam kitabnya Al-Hidayah menyebutkan adanya ijma' sebelum Imam Syafi'i yang mengatakan haram memakan hasil sembelihan tanpa menyebut nama Allah dengan sengaja. Karena itulah Abu Yusuf dan semua ulama yang berpredikat syekh mengatakan bahwa seandainya seorang hakim memutuskan boleh menjualnya, maka keputusannya itu tidak boleh dilaksanakan karena bertentangan dengan ijma'. Apa yang dikatakannya ini sangatlah garib, karena dalam pembahasan di atas telah disebutkan adanya nukilan yang menyatakan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebelum masa Imam Syafi'i.
*Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan.Barang siapa yang mengharamkan hasil sembelihan orang yang lupa (membaca tasmiyah), sesungguhnya ia telah menyimpang dari pendapat yang berlandaskan pada dalil-dalil mengenainya dan bertentangan dengan hadis Rasulullahﷺ mengenai masalah ini.
*Yang dimaksud ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Bakar Al-Baihaqi, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafiz, telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Al-Asam, telah menceritakan kepada kami Abu Umayyah At-Tarsusi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Ma'qal ibnu Ubaidillah, dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabiﷺ yang telah bersabda:
الْمُسْلِمُ يَكْفِيْهِ اسْمُهٗ اِنْ نَسِيَ اَنْ يُسَمِّيَ حِيْنَ يَذْبَحُ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللّٰهِ وَلْيَأْكُلْهُ
( "Orang muslim dicukupkan oleh namanya. Jika ia lupa membaca tasmiyah saat melakukan penyembelihan, hendaklah ia menyebut nama Allah dan hendaklah ia memakan (hasil sembelihan)nya. )
*Predikat hadis ini bila dinilai marfu' adalah keliru, kekeliruannya terletak pada Ma'qal ibnu Ubaidillah Al-Jazari. Karena sesungguhnya sekalipun dia termasuk perawi yang dicatat oleh Imam Muslim, tetapi Sa'id ibnu Mansur dan Abdullah ibnuz Zubair Al-Humaidi meriwayatkannya dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr, dari Abusy Sya'sa, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ini merupakan perkataan Ibnu Abbas. Keduanya menambahkan Abusy Sya'sa dalam sanadnya dan menilainya siqah; jalur ini lebih sahih, dinaskan oleh Imam Baihaqi dan ahli huffaz lainnya.