بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَقَالُوْا هٰذِهٖٓ اَنْعَامٌ وَّحَرْثٌ حِجْرٌ لَّا يَطْعَمُهَآ اِلَّا مَنْ نَّشَاۤءُ بِزَعْمِهِمْ وَاَنْعَامٌ حُرِّمَتْ ظُهُوْرُهَا وَاَنْعَامٌ لَّا يَذْكُرُوْنَ اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا افْتِرَاۤءً عَلَيْهِۗ سَيَجْزِيْهِمْ بِمَا كَانُوْا يَفْتَرُوْنَ ﴿١٣٨﴾
wa qālụ hāżihī an'āmuw wa ḥarṡun ḥijrul lā yaṭ'amuhā illā man nasyā`u biza'mihim wa an'āmun ḥurrimat ẓuhụruhā wa an'āmul lā yażkurụnasmallāhi 'alaihaftirā`an 'alaīh, sayajzīhim bimā kānụ yaftarụn
Dan mereka berkata (menurut anggapan mereka), “Inilah hewan ternak dan hasil bumi yang dilarang, tidak boleh dimakan, kecuali oleh orang yang kami kehendaki.” Dan ada pula hewan yang diharamkan (tidak boleh) ditunggangi, dan ada hewan ternak yang (ketika disembelih) boleh tidak menyebut nama Allah, itu sebagai kebohongan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas semua yang mereka ada-adakan.
Tafsir Surah Al-An`am Ayat: 138
*Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa al-hijru ialah hal yang diharamkan, yaitu berupa ternak wasilah dan lain-lainnya yang mereka haramkan sendiri. Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Ad-Dahhak, As-Saddi, Qatadah, Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dan yang lainnya.
*Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: ( Dan mereka mengatakan, "Inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang. ) (Al-An'am, 6:138) Artinya, pengharaman sebagian dari harta mereka ini berasal dari setan, yang dibarengi dengan ancaman dan kecaman bagi pelanggarnya; semuanya ini sama sekali bukan dari Allahﷻ
*Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: ( hijrun ) (yang dilarang), sesungguhnya mereka melarangnya hanyalah semata-mata demi sembahan-sembahan mereka.
*As-Saddi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: ( tidak boleh memakannya kecuali orang yang kami kehendaki, menurut anggapan mereka. ) (Al-An'am, 6:138) Maksudnya, ini haram dimakan oleh siapa pun kecuali oleh orang yang kami kehendaki.
*Makna ayat ini sama dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain, yaitu:
قُلْ اَرَءَيْتُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ لَكُمْ مِّنْ رِّزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِّنْهُ حَرَامًا وَّحَلٰلًا قُلْ اٰۤللّٰهُ اَذِنَ لَكُمْ اَمْ عَلَى اللّٰهِ تَفْتَرُوْنَ
( Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepada kalian, lalu kalian jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepada kalian (tentang ini) atau kalian mengada-adakan saja terhadap Allah? ) (Yunus, 10:59)
Dan firman Allahﷻ yang mengatakan:
مَا جَعَلَ اللّٰهُ مِنْ بَحِيْرَةٍ وَّلَا سَاۤىِٕبَةٍ وَّلَا وَصِيْلَةٍ وَّلَا حَامٍ وَّلٰكِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ وَاَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ
( Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, wasilah, dan ham. Akan tetapi, orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. ) (Al-Maidah, 5:103)
*As-Saddi mengatakan, ternak yang diharamkan menungganginya ialah bahirah, saibah, wasilah, dan ham. Adapun ternak yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, yakni tidak disebutkan nama Allah ketika ternak itu melahirkan dan tidak disebutkan pula nama Allah ketika menyembelihnya.
*Abu Bakar ibnu Ayyasy meriwayatkan dari Asim ibnu Abun Nujud yang menceritakan bahwa Abu Wail pernah berkata kepadanya, "Tahukah engkau makna yang terkandung di dalam firman-Nya: ( dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya ) (Al-An'am, 6:138). Saya menjawab, "Tidak. Abu Wail berkata, "Ternak itu adalah bahirah, mereka tidak berani memakainya sebagai tunggangan untuk ibadah haji.
*Mujahid mengatakan bahwa di antara ternak mereka terdapat sekelompok ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah pada saat menyembelihnya, tidak pula pada saat melakukan sesuatu dari hal-hal yang menyangkutnya, seperti menungganginya, memerah susunya, menginseminasikannya, dan di saat melahirkan anaknya, tidak pula di saat mempekerjakannya.
افْتِرَاۤءً عَلَيْهِ
( semata-mata membuat kedustaan terhadap Allah ) (Al-An'am, 6:138)
Yakni hanyalah kedustaan mereka belaka yang mereka nisbatkan sendiri kepada Allah sebagai perintah dan syariat-Nya, padahal sesungguhnya Allahﷻ tidak mengizinkan mereka melakukan hal tersebut, tidak pula merestuinya.
سَيَجْزِيْهِمْ بِمَا كَانُوْا يَفْتَرُوْنَ
( Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan. ) (Al-An'am, 6:138)
Yaitu hal-hal yang mereka dustakan terhadap Allah dan mereka sandarkan hal-hal itu kepada-Nya.