Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 16

Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 16

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


وَلَوْلَآ اِذْ سَمِعْتُمُوْهُ قُلْتُمْ مَّا يَكُوْنُ لَنَآ اَنْ نَّتَكَلَّمَ بِهٰذَاۖ سُبْحٰنَكَ هٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيْمٌ ﴿١٦

walau lā iż sami'tumụhu qultum mā yakụnu lanā an natakallama bihāżā sub-ḥānaka hāżā buhtānun 'aẓīm

Dan mengapa kamu tidak berkata ketika mendengarnya, “Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Mahasuci Engkau, ini adalah kebohongan yang besar.”


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah An-Nur Ayat: 16
*Hal ini merupakan pelajaran lainnya sesudah pelajaran yang pertama, yang intinya menganjurkan agar berbaik prasangka. Dengan kata lain, apabila disebutkan suatu hal yang tidak pantas menyangkut diri orang-orang baik, maka tindakan yang paling baik ialah janganlah mempunyai prasangka terhadap mereka kecuali prasangka yang baik. Janganlah pula mempunyai perasaan lain dalam dirinya; dan bila dalam dirinya terpaut sesuatu dari kecurigaan tersebut, maka janganlah ia membicarakannya, melainkan hanya simpanlah di dalam hati saja. Karena sesungguhnya Rasulullahﷺ pernah bersabda:

اِنَّ اللّٰهَ تَجَاوَزَ لِاُمَّتِيْ عَمَّا حَدَّثَتْ بِهٖ اَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَقُلْ اَوْ تَعْمَلْ
( "Sesungguhnya Allahﷻ memaaf umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hatinya, selagi ia tidak membicarakannya atau mengerjakannya. )

*Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab Sahihain.

*******
Firman Allahﷻ:

وَلَوْلَآ اِذْ سَمِعْتُمُوْهُ قُلْتُمْ مَّا يَكُوْنُ لَنَآ اَنْ نَّتَكَلَّمَ بِهٰذَا
( Dan mengapa kalian tidak berkata di waktu mendengar berita bohong itu, "Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini. ) (An-Nur, 24:16)

Yakni tidaklah pantas bagi kita mempercakapkan hal ini, tidak pantas pula menceritakannya kepada orang lain.

سُبْحٰنَكَ هٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيْمٌ
( Mahasuci Engkau ( Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar. ) (An-Nur, 24:16)

Yaitu Mahasuci Allah, bila dikatakan hal ini terhadap istri Rasul-Nya yang paling dicintainya.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar