Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Balad Ayat 2

Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Balad Ayat 2

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


وَاَنْتَ حِلٌّۢ بِهٰذَا الْبَلَدِۙ ﴿٢

wa anta ḥillum bihāżal-balad

dan engkau (Muhammad), bertempat di negeri (Mekah) ini,


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah Al-Balad Ayat: 2
*Syabib ibnu Bisyr telah meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allahﷻ: ( Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini. ) (Al-Balad, 90:1) Yakni kota Mekah, ( dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini. ) (Al-Balad, 90:2) Yaitu engkau Muhammad, diperbolehkan bagimu melakukan peperangan di dalamnya.

*Hal yang sama telah diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, Abu Saleh, Atiyyah, Ad-Dahhak, Qatadah, As-Saddi, dan Ibnu Zaid. Mujahid mengatakan bahwa apa saja yang engkau peroleh darinya, dihalalkan bagimu.

*Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: ( dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini. ) (Al-Balad, 90:2) Maksudnya. engkau boleh tinggal di kota ini tanpa dibebani rasa dosa ataupun halangan.

*Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa Allahﷻ menghalalkannya bagi Nabiﷺ dalam sesaat dari siang hari.

*Makna dari apa yang dikatakan oleh mereka sehubungan dengan hal ini memang telah disebutkan di dalam hadis yang telah disepakati kesahihannya, yaitu:

اِنَّ هٰذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللّٰهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بحُرمَةِ اللّٰهِ اِلٰى يَوْمِ الْقِيٰمَةِ لَا يُعْضَدُ شَجَرُهٗ وَلَا يُخْتَلٰى خَلَاهُ. وَاِنَّمَا اُحِلَّتْ لِيْ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ وَقَدْ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كَحُرْمَتِهَا بِالْاَمْسِ اَلَا فَلْيُبَلِّغُ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ
( "Sesungguhnya kota ini telah diharamkan (disucikan) oleh Allah di hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka kota ini menjadi kota yang suci karena disucikan oleh Allah sampai hari kiamat nanti. Pepohonannya tidak boleh ditebang dan tetumbuhannya tidak boleh dicabuti. Dan sesungguhnya kota ini dihalalkan bagiku hanya dalam sesaat dari siang hari, kemudian kesuciannya kembali lagi di hari ini sebagaimana kesuciannya di hari sebelumnya. Ingatlah. hendaklah orang yang hadir menyampaikan (berita ini) kepada orang yang tidak hadir. )

Dalam lafaz lain disebutkan:

فَاِنْ اَحَدٌ تَرَخَّصَ بِقِتَالِ رَسُوْلِ اللّٰهِ فَقُوْلُوا: اِنَّ اللّٰهَ اَذِنَ لِرَسُوْلِهٖ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ
( "Maka jika ada seseorang yang menghalalkan kesuciannya karena Rasulullah pernah melakukan peperangan (di dalamnya). maka katakanlah, bahwa sesungguhnya Allah hanya memberi izin kepada Rasul-Nya dan tidak memberi izin bagimu! )


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar