بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا ﴿٢١﴾
wa kaifa ta`khużụnahụ wa qad afḍā ba'ḍukum ilā ba'ḍiw wa akhażna mingkum mīṡāqan galīẓā
Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.
Tafsir Surah An-Nisa` Ayat: 21
*Maksudnya bagaimana kalian tega mengambil kembali maskawin dari wanita, padahal kamu telah bergaul dan bercampur dengannya; dan ia pun telah bergaul dan bercampur denganmu. Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, As-Saddi, dan ulama lainnya, yang dimaksud dengan "bergaul di sini ialah bersetubuh.
*Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa Rasulullahﷺ bersabda kepada dua orang yang melakukan li'an, sesudah keduanya selesai dari sumpah li'an-nya:
"Allah mengetahui bahwa salah satu dari kalian berdua ada yang dusta, maka adakah di antara kamu yang mau bertobat? Nabiﷺ mengucapkan kalimat ini sebanyak tiga kali. Maka si lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan hartaku -yakni maskawin yang telah diberikan? Nabiﷺ bersabda: "Kamu tidak mempunyai harta itu lagi, jika kamu telah memberikannya sebagai maskawin, maka hal itu sebagai imbalan dari apa yang telah engkau halalkan dari farjinya. Dan jika kamu adalah orang yang berdusta terhadapnya (istrimu), maka harta itu lebih jauh lagi bagimu dan lebih dekat kepadanya.
*Di dalam kitab Sunan Abu daud dan lain-lain diriwayatkan dari Nadrah ibnu Abu Nadrah. Bahwa ia pernah kawin dengan seorang wanita yang masih perawan yang berada dalam pingitannya. Tetapi ternyata tiba-tiba wanita itu sudah hamil. Lelaki itu datang kepada Rasulullahﷺ dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Maka Nabiﷺ memutuskan bahwa pihak lelaki tetap harus membayar maskawin kepada wanita itu, lalu beliauﷺ menceraikan keduanya dan memerintahkan agar si wanita dihukum dera. Lalu beliauﷺ bersabda: "Anak ini adalah budakmu, dan maskawin itu sebagai ganti dari al-bud'u (farji).
Maka dari itulah disebutkan di dalam firman-Nya:
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا
( Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istri kalian) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat ). (An-Nisa, 4:21)
*Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan Sa'id ibnu Jubair, bahwa yang dimaksud dengan MĪTSĀQ atau perjanjian ialah akad nikah.
*Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: ( Dan mereka (istri-istri kalian) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat. ) (An-Nisa, 4:21) Yang dimaksud dengan MĪTSĀQAN GHALĪZHAN ialah memegang dengan cara yang patut atau melepaskan dengan cara yang baik.
*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Ikrimah, Mujahid. Abul Aliyah, Al-Hasan, Qatadah, Yahya ibnu Abu Kasir, Ad-Dahhak, dan As-Saddi hal yang semisal.
*Abu Ja'far Ar-Razi meriwayatkan dari Ar-Rabi' ibnu Anas sehubungan dengan ayat ini, bahwa yang dimaksud ialah kalian telah menjadikan mereka istri-istri kalian dengan amanat dari Allah dan kalian telah menghalalkan farji mereka dengan menyebut kalimah Allah. Karena sesungguhnya kalimah Allah itu adalah membaca syahadat dalam khotbah nikah.
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
*Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Jabir tentang khotbah haji wada', bahwa Nabiﷺ di dalamnya antara lain mengatakan:
وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَاِنَّكُمْ اَخَذْتُمُوْهُنَّ بِاَمَانِ اللّٰهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجِهِنَّ بِكَلِمَةِ اللّٰهِ
( "Berwasiatlah kalian dengan kebaikan sehubungan dengan wanita, karena sesungguhnya kalian mengambil (memperistri) mereka dengan amanat dari Allah dan kalian halalkan farji mereka dengan menyebut kalimah Allah. )