Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 3

Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 3

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ ﴿٣

az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika 'alal-mu`minīn

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah An-Nur Ayat: 3
*Hal ini merupakan suatu berita dari Allahﷻ yang mengatakan bahwa seorang lelaki pezina tidaklah bersetubuh melainkan hanya dengan perempuan pezina atau musyrik. Dengan kata lain, tiada seorang wanita pun yang mau melayani hawa nafsu zina lelaki pezina melainkan hanyalah wanita pezina lagi durhaka atau wanita musyrik yang tidak menganggap perbuatan zina itu haram. Demikian pula makna yang dimaksud oleh firman selanjutnya, yaitu:

الزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ
( dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina. ) (An-Nur, 24:3)

Yakni laki-laki durhaka karena perbuatan zinanya.

اَوْ مُشْرِكٌ
( atau laki-laki yang musyrik. ) (An-Nur, 24:3) yang meyakini bahwa zina itu tidak haram.

*Sufyan As-Sauri mengatakan dari Habib ibnu Abu Amrah, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas£ sehubungan dengan makna firman-Nya: ( Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. ) (An-Nur, 24:3) Bahwa yang dimaksud dengan nikah dalam ayat ini bukanlah kawin, melainkan bersetubuh. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa tiada seorang pun yang berzina dengan perempuan pezina melainkan hanyalah lelaki pezina atau lelaki musyrik. Sanad riwayat ini sahih sampai kepada Ibnu Abbas.

*Telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas melalui berbagai jalur sehubungan dengan masalah ini.

*Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Urwah ibnuz Zubair, Ad-Dahhak, Makhul, Muqatil ibnu Hayyan, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.

*******
Firman Allahﷻ:

وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
( dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. ) (An-Nur, 24:3)

Maksudnya, diharamkan atas mereka melakukan perbuatan tersebut dan mengawini pelacur-pelacur, atau mengawinkan wanita-wanita yang terpelihara kehormatannya dengan laki-laki yang lacur.

*Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qais, dari Abu Husain, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: ( dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. ) (An-Nur, 24:3) Yakni Allah mengharamkan perbuatan zina atas orang-orang mukmin.

*Qatadah dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa Allah mengharamkan orang-orang mukmin mengawini para pelacur, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Firman Allahﷻ berikut ini, yaitu: ( dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. ) (An-Nur, 24:3) semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:

مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ
( sedangkan mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. ) (An-Nisa, 4:25)

مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍ
( dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. ) (Al-Maidah, 5:5), hingga akhir ayat.

*Berangkat dari pengertian ini Imam Ahmad ibnu Hambal rahimahullah berpendapat bahwa tidak sah akad nikah seorang lelaki yang memelihara diri dari perbuatan zina terhadap wanita tuna susila, selagi wanita yang bersangkutan masih tetap sebagai pelacur, terkecuali bila ia telah bertobat. Jika wanita yang bersangkutan telah bertobat, maka akad nikah terhadapnya dari laki-laki yang memelihara diri hukumnya sah; dan jika masih belum bertobat, akad nikahnya tetap tidak sah. Demikian pula halnya kebalikannya, yaitu mengawinkan wanita yang terpelihara kehormatan dirinya dengan seorang lelaki yang suka melacur, sebelum lelaki itu bertobat dengan tobat yang sebenar-benarnya, karena berdasarkan firman Allahﷻ yang mengatakan: ( dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. ) (An-Nur, 24:3)

*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir ibnu Sulaiman yang mengatakan bahwa ayahnya pernah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hadrami, dari Al-Qasim ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnu Umar£, bahwa pernah ada seorang lelaki dari kaum mukmin meminta izin kepada Rasulullahﷺ untuk mengawini seorang wanita yang dikenal dengan nama Ummu Mahzul. Mahzul adalah seorang wanita yang suka membeli laki-laki untuk kepuasan hawa nafsunya dengan memberikan imbalan nafkah kepada lelaki yang disukainya. Kemudian lelaki itu mengutarakan maksudnya kepada Rasulullahﷺ atau menyebut-nyebut perihal Ummu Mahzul di hadapannya. Maka Rasulullahﷺ membacakan firman ini kepadanya, yaitu: ( Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. ) (An-Nur, 24:3)

*Imam Nasa'i mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Al- Mu'tamir ibnu Sulaiman, dari ayahnya, dari Al-Hadrami dari Al-Qasim ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa dahulu pernah ada seorang wanita yang dikenal dengan nama Ummu Mahzul, dia adalah wanita tuna susila. Lalu ada seorang lelaki dari kalangan sahabat Rasulullahﷺ yang ingin mengawininya. Maka Allahﷻ menurunkan firman-Nya: ( Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. ) (An-Nur, 24:3)

*Imam Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abd ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Rauh ibnu Ubadah, dari Ubaidillah ibnul Akhnas, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa dahulu ada seorang lelaki bernama Marsad ibnu Abu Marsad, dia adalah seorang lelaki yang bertugas membawa para tawanan perang dari Mekah ke Madinah. Perawi (kakek Amr ibnu Syu'aib) melanjutkan kisahnya, bahwa di Mekah terdapat seorang wanita tuna susila yang dikenal dengan nama Anaq. Ia kenal baik dengan Anaq. Dan ia pernah menjanjikan kepada seorang laki-laki dari kalangan para tawanan Mekah bahwa ia akan membawanya (ke Madinah). Maka ia datang ke Mekah hingga sampailah di suatu kebun kurma yang ada di Mekah di suatu malam bulan purnama. Anaq datang dan melihat adanya bayangan hitam di bawah naungan pohon kurma. Ketika Anaq telah berada di dekat pohon itu, ia mulai mengenalku dan berkata, "Kamu Marsad? Maka aku (perawi) berkata, "Ya, saya Marsad. Ia berkata, "Selamat datang, marilah menginap di rumahku malam ini. Aku menjawab, "Hai Anaq, Allah telah mengharamkan perbuatan zina. Anaq berkata, "Hai penduduk perkemahan, lelaki ini akan membawa tawanan kalian. Ketika aku kembali (bersama orang tersebut yang telah aku janjikan akan membawanya ke Madinah), maka aku diikuti oleh delapan orang, lalu aku memasuki sebuah kebun. Dan sampailah aku pada sebuah gua, lalu aku masuk ke dalamnya, tiba-tiba mereka yang delapan orang itu datang, kemudian berdiri di dekat kepalaku dan mereka kencing sehingga air seni mereka mengenai kepalaku, dan Allah menjadikan mereka tidak dapat melihatku. Setelah itu mereka pulang. Maka aku kembali menemui temanku dan aku bawa dia di atas kendaraan hewanku; dia adalah seorang lelaki yang gendut. Ketika aku sampai di tempat yang banyak izkhir-nya, maka aku lepaskan tali ikatannya; dan aku membawa izkhir itu, sedangkan tawanan itu membantuku, hingga sampailah aku di Madinah bersamanya. Aku datang menghadap kepada Rasulullahﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku mau mengawini Anaq, aku mau mengawini Anaq. Rasulullahﷺ diam, tidak menjawab sepatah kata pun, hingga turunlah firman Allahﷻ yang mengatakan: ( Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. ) (An-Nur, 24:3); Maka Rasulullahﷺ bersabda: Hai Marsad, seorang lelaki pezina tidak mengawini kecuali seorang perempuan pezina atau perempuan musyrik. Karena itu, janganlah kamu mengawininya.

*Kemudian Iman Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib, kami tidak mengenalnya melainkan hanya melalui jalur ini. Imam Abu Daud dan Imam Nasa'i telah meriwayatkannya di dalam Kitabun Nikah, bagian dari kitab sunannya masing-masing melalui hadis Ubaidillah ibnul Akhnas dengan sanad yang sama.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar