بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا ﴿٣٤﴾
wa lā taqrabụ mālal-yatīmi illā billatī hiya aḥsanu ḥattā yabluga asyuddahụ wa aufụ bil-'ahdi innal-'ahda kāna mas`ụlā
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai dia dewasa, dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.
Tafsir Surah Al-Isra` Ayat: 34
Firman Allahﷻ:
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ
( Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa. ) (Al-Isra, 17:34)
Maksudnya, janganlah kalian menggunakan harta anak yatim kecuali dengan niat untuk melestarikannya.
وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ
( Dan janganlah kalian makan harta anak yatim lebih dari kepatutan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakan) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemeliharaan itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. ) (An-Nisa, 4:6)
*Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda kepada sahabat Abu Dzar:
يَا اَبَا ذَرٍّ اِنِّيْ اَرَاكَ ضَعِيفًا وَاِنِّيْ اُحِبُّ لَكَ مَا اُحِبُّ لِنَفْسِيْ لَا تَاَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ وَلَا تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيْمٍ
( "Hai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihat dirimu orang yang lemah, dan sesungguhnya aku menyukai dirimu sebagaimana aku menyukai diriku sendiri. Janganlah kamu menjadi pemimpin atas dua orang, dan jangan pula kamu mengurus harta anak yatim. )
Adapun firman Allahﷻ:
وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِ
( dan penuhilah janji. ) (Al-Isra, 17:34)
Yakni janji yang telah kamu adakan dengan orang lain dan transaksi transaksi yang telah kalian tanda tangani bersama mereka dalam muamalahmu. Karena sesungguhnya janji dan transaksi itu, masing-masing dari keduanya akan menuntut pelakunya untuk memenuhinya.
اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا
( sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya. ) (Al-Isra, 17:34)
Artinya, pelakunya akan dimintai pertanggungjawabannya.