Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 36

Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 36

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


فِيْ بُيُوْتٍ اَذِنَ اللّٰهُ اَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗۙ يُسَبِّحُ لَهٗ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ ۙ ﴿٣٦

fī buyụtin ażinallāhu an turfa'a wa yużkara fīhasmuhụ yusabbiḥu lahụ fīhā bil-guduwwi wal-āṣāl

(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang,


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah An-Nur Ayat: 36
*Setelah membuat misal tentang kalbu orang mukmin dan menjelaskan tentang hidayah dan ilmu yang terkandung di dalamnya, yang semuanya itu diumpamakan dengan lentera yang berada di dalam kaca yang jernih, sedangkan bahan bakarnya adalah minyak yang baik. Yang hal tersebut dapat diserupakan dengan lentera besar. Kemudian Allah menyebutkan tentang tempatnya yang layak, yaitu masjid-masjid. Masjid-masjid merupakan bagian dari kawasan bumi yang paling disukai oleh Allahﷻ Masjid-masjid merupakan rumah-rumah Allah yang di dalamnya Dia disembah dan diesakan. Untuk itu Allahﷻ berfirman:

فِيْ بُيُوْتٍ اَذِنَ اللّٰهُ اَنْ تُرْفَعَ
( Di dalam masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan. ) (An-Nur, 24:36)

Yakni telah diperintahkan oleh Allah agar dirawat dan dibersihkan dari kekotoran, omongan yang tidak ada gunanya, juga semua perbuatan yang tidak layak bagi kesuciannya.

*Demikianlah menurut apa yang telah dikatakan oleh Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini: ( Di dalam masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan. ) (An-Nur, 24:36) Allah melarang dilakukan percakapan yang tidak ada gunanya di dalam masjid-masjid.

*Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, Abu Saleh, Ad-Dahhak, Nafi' ibnu Jubair, Abu Bakar ibnu Sulaiman ibnu Abu Khaisamah, dan Sufyan ibnu Husain serta lain-lainnya dari kalangan ulama tafsir.

*Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan buyut (rumah-rumah) yang termaktub dalam ayat adalah masjid-masjid ini yang Allahﷻ memerintahkan agar dibangun, diramaikan, dimuliakan, dan disucikan. Telah diriwayatkan kepada kami, Ka'b pernah mengatakan bahwa termaktub di dalam kitab Taurat, "Sesungguhnya rumah-rumah-Ku di bumi ini adalah masjid-masjid. Dan sesungguhnya barang siapa yang berwudu dengan baik, lalu mengunjungi-Ku di rumah (masjid)-Ku, Aku akan menghormatinya, dan sudah merupakan suatu keharusan bagi orang yang dikunjungi untuk menghormati orang yang mengunjunginya. Diriwayatkan oleh Abdur Rahman ibnu Abu Hatim di dalam kitab tafsirnya.

*Mengenai masalah membangun masjid-masjid, menghormatinya, memuliakannya, dan memberinya wewangian serta dupa, banyak disebutkan oleh hadis-hadis. Pembahasan mengenai hal ini ditulis secara terpisah, dan saya telah menulis pembahasan mengenainya dalam suatu juz secara rinci; segala puji bagi Allah dan semua karunia dari-Nya. Dan dengan pertolongan dari Allah akan kami kemukakan beberapa petikan dari kandungan kitab tersebut, seperti yang disebutkan berikut:

*Diriwayatkan dari Amirul Mu'minin Usman ibnu Affan£ yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullahﷺ bersabda:

مَنْ بَنٰى مَسْجِدًا يَبْتَغِيْ بِهٖ وَجْهَ اللّٰهِ بَنَى اللّٰهُ لَهٗ مَثْلَهٗ فِى الْجَنَّةِ
( "Barang siapa yang membangun masjid karena mengharapkan rida Allah, maka Allah akan membangunkan untuknya hal yang semisal di dalam surga. )

*Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab sahih masing-masing.

*Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui Umar ibnul Khattab£ yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullahﷺ bersabda:

مَنْ بَنٰى مَسْجِدًا يُذْكَرُ فِيْهِ اسْمُ اللّٰهِ بَنَى اللّٰهُ لَهٗ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ
( "Barang siapa yang membangun sebuah masjid yang di dalamnya disebut-sebut nama Allah, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di dalam surga. )

*Dalam kitab Imam Nasa'i disebutkan hal yang semisal melalui Amr ibnu Anbasah; hadis-hadis mengenai hal ini banyak sekali.

*Telah diriwayatkan melalui Siti Aisyah¥ yang telah mengatakan, Rasulullahﷺ telah memerintahkan kita untuk membangun masjid di perkampungan, masjid-masjid itu agar selalu dibersihkan dan diberi wewangian.

*Hadis riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam Nasa'i. Telah diriwayatkan hal yang semisal oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Daud melalui Samurah ibnu Jundub.

*Imam Bukhari mengatakan bahwa Khalifah Umar pernah berkata, "Bangunlah tempat-tempat ibadah buat manusia, dan janganlah kalian mengecatnya dengan warna merah atau kuning karena akan berakibat mengganggu kekhusyukan ibadah mereka.

*Ibnu Majah telah meriwayatkan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

مَا سَاءَ عَمَلُ قَوْمٍ قَطُّ اِلَّا زَخْرَفُوْا مَسَاجِدَهُمْ
( "Tidak sekali-kali amal perbuatan suatu kaum dinilai buruk, melainkan (bila mereka) menghiasi masjid-masjid mereka. )

Tetapi di dalam sanad hadis ini terkandung kelemahan.

*Imam Abu Daud telah meriwayatkan melalui Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

مَا اُمِرْتُ بِتَشْيِيْدِ الْمَسَاجِدِ
( "Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi bangunan masjid. )

*Ibnu Abbas mengatakan yakni menghiasinya dengan hiasan-hiasan sebagaimana yang dilakukan orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani terhadap tempat-tempat peribadatan mereka.

*Diriwayatkan melalui Anas£ yang mengatakan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

لَا تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتّٰى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ
( "Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum manusia saling bermegah-megahan dengan masjid-masjid (mereka). )

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam Turmuzi.

*Diriwayatkan melalui Buraidah, bahwa seorang lelaki mengumumkan maklumat kehilangan di dalam masjid. Ia mengatakan, "Siapakah yang menemukan unta merah(ku)? Maka Nabiﷺ bersabda: "Semoga kamu tidak menemukan (barang hilangmu). Sesungguhnya masjid-masjid itu dibangun hanyalah untuk kegunaan yang sesuai dengan fungsinya (tempat untuk ibadah).

Hadis riwayat Imam Muslim.

*Diriwayatkan dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullahﷺ melarang melakukan jual beli dan saling mendendangkan sya'ir di dalam masjid.

Hadis riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.

*Abu Hurairah telah meriwayatkan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

اِذَا رَاَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ اَوْ يَبْتَاعُ فِى الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لَا اَرْبَحَ اللّٰهُ تِجَارَتَكَ. وَاِذَا رَاَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ ضَالَّةً فِى الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لَا رَدَّ اللّٰهُ عَلَيْكَ
( "Apabila kalian melihat seseorang melakukan penjualan atau pembelian di dalam masjid, maka katakanlah oleh kalian, "Semoga Allah tidak menguntungkan perdaganganmu. Dan apabila kalian melihat seseorang mempermaklumatkan barang yang hilang di dalam masjid, maka katakanlah oleh kalian, "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu. )

Hadis riwayat Imam Turmuzi. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.

*Ibnu Majah dan lain-lainnya telah meriwayatkan melalui hadis Ibnu Umar secara marfu'. Ibnu Umar mengatakah bahwa ada beberapa hal yang tidak layak dilakukan di dalam masjid; yaitu tidak boleh dijadikan jalan, tidak boleh menghunus senjata di dalam masjid, tidak boleh merentangkan busur di dalamnya, tidak boleh menebarkan anak panah di dalamnya, tidak boleh lewat di dalam masjid dengan membawa daging mentah, tidak boleh melakukan pukulan had di dalam masjid, tidak boleh melakukan hukum qisas di dalam masjid, dan tidak boleh menjadikannya sebagai pasar.

*Diriwayatkan dari Wasilah ibnul Asqa', dari Rasulullahﷺ yang telah bersabda:

جَنِّبُوا الْمَسٰجِدَ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِيْنَكُمْ وَشِرَاءَكُمْ وَبَيْعَكُمْ وَخُصُوْمَاتِكُمْ وَرَفْعَ اَصْوَاتِكُمْ وَاِقَامَةَ حُدُوْدِكُمْ وَسَلَّ سُيُوْفِكُمْ وَاتَّخِذُوْا عَلٰى اَبْوَابِهَا الْمَطَاهِرَ وَجَمِّرُوْهَا فِى الْجُمَعِ
( "Jauhkanlah masjid-masjid dari anak-anak kecil kalian, orang-orang gila kalian, jual beli kalian, persengketaan kalian, bersuara keras, menegakkan hukuman-hukuman had, dan menghunus pedang (senjata di dalamnya). Dan buatkanlah tempat bersucidi dekat pintu-pintunya, dan berilah dupa di dalamnya di hari-hari jumat. )

Hadis diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah, tetapi hadis ini dan hadis yang sebelumnya berpredikat lemah.

*Adapun mengenai masalah menjadikan masjid sebagai jalan untuk lewat, menurut sebagian ulama hukumnya makruh, terkecuali jika ada keperluan penting yang tidak terelakkan lagi melainkan harus melalui masjid. Di dalam sebuah asar disebutkan bahwa para malaikat benar-benar merasa heran dengan seseorang yang melalui masjid tanpa melakukan salat di dalamnya.

*Adapun mengenai masalah tidak boleh menghunus senjata di dalam masjid, tidak boleh merentangkan busur, dan menebarkan anak panah, penyebabnya ialah karena dikhawatirkan mengenai diri orang lain, mengingat banyaknya orang yang melakukan salat di dalamnya. Karena itulah maka Rasulullahﷺ memerintahkan, apabila seseorang melalui masjid dengan membawa anak panah, hendaknya ia memegang bagian ujungnya agar tidak mengenai orang lain, seperti yang telah disebutkan di dalam hadis sahih.

*Adapun mengenai larangan melalui masjid sambil membawa daging mentah, penyebabnya ialah karena dikhawatirkan adanya darah yang menetes dari daging mentah itu sehingga mengotori masjid. Sebagaimana wanita yang berhaid dilarang melalui masjid bila dikhawatirkan darahnya akan mengotori masjid yang dilaluinya.

*Mengenai masalah tidak boleh melakukan eksekusi hukuman had pukulan, juga had qisas di dalam masjid, karena dikhawatirkan akan keluarnya najis dari si terhukum atau siterpotong.

*Masalah tidak boleh menjadikan masjid sebagai pasar (untuk melakukan transaksi jual beli) karena adanya larangan melakukan hal tersebut, seperti yang telah diterangkan sebelum ini dalam sebuah hadis yang menerangkannya. Karena sesungguhnya masjid itu dibangun hanya untuk menyebut nama Allah dan salat di dalamnya, sebagaimana yang disebutkan oleh sebuah hadis yang menceritakan tentang sabda Nabiﷺ kepada seorang Badui yang kencing di suatu sudut masjid, yaitu:

اِنَّ الْمَسٰجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهٰذَا اِنَّمَا بُنِيَتْ لِذِكْرِ اللّٰهِ وَالصَّلَاةِ فِيْهَا
( "Sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk tujuan seperti itu, melainkan masjid dibangun untuk menyebut nama Allah dan melakukan salat di dalamnya. )

*Kemudian Nabiﷺ memerintahkan agar bekas air kencing orang Badui itu disiram dengan setimba air.

Dalam hadis yang kedua disebutkan:

جَنِّبُوْا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ
( "Hindarkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak kalian! )

*Demikian itu karena kesukaan anak-anak bermain-main. Meraka tidak dapat membedakan antara masjid dan yang lainnya, sedangkan masjid itu bukanlah tempat untuk bermain-main. Dahulu Khalifah Umar ibnul Khattab£ apabila melihat anak-anak bermain-main di dalam masjid, ia memukuli mereka dengan cemeti. Dan ia selalu memeriksa masjid sesudah isya, maka tidak dibiarkannya ada seseorang di dalamnya.

Dalam teks hadis selanjutnya disebutkan,

وَمَجَانِيْنَكُمْ
( "(Hindarkanlah pula masjid-masjid kalian dari) orang-orang gila kalian, ) yakni mengingat lemahnya akal mereka dan akan menjadi bahan olok-olokkan orang lain, sehingga berakibat terjadinya main-main di dalam masjid. Juga karena dikhawatirkan orang-orang gila tersebut akan mengotori masjid serta melakukan perbuatan-perbuatan lain yang tidak sesuai dengan kesucian masjid.

Dalam teks berikutnya disebutkan,

وَشِرَاءَكُمْ
( "Dan (hindarkanlah masjid-masjid kalian dari) jual beli kalian, ) seperti yang telah disebutkan di atas yang melarang melakukan jual beli di dalam masjid.

*Yang dimaksud dengan khusumatukum ialah peradilan kalian. Karena itu, kebanyakan ulama me-was-kan bahwa seorang hakim (kadi) tidak boleh melakukan suatu proses peradilan di dalam masjid, melainkan harus di tempat lain. Demikian itu karena dalam suatu peradilan akan banyak terjadi pertengkaran dan kata-kata yang tidak pantas bagi kesucian masjid. Karena itulah dalam teks hadis berikutnya disebutkan,

وَرَفْعَ اَصْوَاتِكُمْ
( "Dan (hindarkanlah masjid kalian dari) suara keras kalian. )


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar