بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
لِيَجْزِيَهُمُ اللّٰهُ اَحْسَنَ مَا عَمِلُوْا وَيَزِيْدَهُمْ مِّنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ يَرْزُقُ مَنْ يَّشَاۤءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ ﴿٣٨﴾
liyajziyahumullāhu aḥsana mā 'amilụ wa yazīdahum min faḍlih, wallāhu yarzuqu may yasyā`u bigairi ḥisāb
(mereka melakukan itu) agar Allah memberi balasan kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan, dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas.
Tafsir Surah An-Nur Ayat: 38
Dan firman Allahﷻ dalam surat ini:
لِيَجْزِيَهُمُ اللّٰهُ اَحْسَنَ مَا عَمِلُوْا
( supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik daripada yang telah mereka kerjakan. ) (An-Nur, 24:38)
Yakni mereka termasuk orang-orang yang diterima amal kebaikannya dan dimaafkan kesalahan dan keburukannya.
*******
Firman Allahﷻ:
وَيَزِيْدَهُمْ مِّنْ فَضْلِهٖ
( dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. ) (An-Nur, 24:38)
Artinya, Allah menerima dengan baik amal kebaikan mereka dan melipatgandakan pahalanya. Seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَاِنْ تَكُ حَسَنَةً يُّضٰعِفْهَا
( Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya ) (An-Nisa, 4:40) hingga akhir ayat.
مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهٗ عَشْرُ اَمْثَالِهَا
( Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya. ) (Al-An'am, 6:160)
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً
( Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. ) (Al-Baqarah, 2:245), hingga akhir ayat.
وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ
( Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. ) (Al-Baqarah, 2:261)
Dan dalam ayat berikut ini disebutkan oleh firman-Nya:
وَاللّٰهُ يَرْزُقُ مَنْ يَّشَاۤءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
( Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas. ) (An-Nur, 24:38)
*Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa disuguhkan kepadanya minuman susu laban, lalu ia menawarkannya kepada teman-teman sekedudukannya seorang demi seorang. Ternyata mereka semua tidak mau meminumnya karena mereka sedang berpuasa. Untuk itu maka Ibnu Mas'ud mengambil wadah susu itu dan meminumnya karena dia sedang tidak puasa, kemudian ia membaca firman-Nya: ( Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang. ) (An-Nur, 24:37)
*Imam Nasa'i dan Imam Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui hadis Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud.
*Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Suwaid ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Misar, dari Abdur Rahman ibnu Ishaq, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Asma binti Yazid ibnus Sakan yang mengatakan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda: Apabila Allah menghimpunkan orang-orang yang pertama dan orang-orang yang kemudian di hari kiamat, maka datanglah juru penyeru yang mengumandangkan seruannya dengan suara yang dapat terdengar oleh semua makhluk, maka semua makhluk yang ada di padang mahsyar itu mengetahui siapakah yang mendapat kehormatan, "Berdirilah orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan jual belinya dari mengingati Allah! Maka berdirilah mereka, sedangkan jumlah mereka sedikit. Kemudian semua makhluk menjalani hisab.
*Imam Tabrani telah meriwayatkan melalui hadis Baqiyyah, dari Isma'il ibnu Abdullah Al-Kindi, dari Al-A'masy, dari Abu Wa-il, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabiﷺ sehubungan dengan makna firman-Nya: ( agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. ) (Fathir, 35:30) Bahwa pahala mereka ialah Allah memasukan mereka ke dalam surga, dan Allah memberikan tambahan dari karunia-Nya kepada mereka, yaitu memberikan izin kepada mereka untuk memberi syafaat kepada orang-orang yang berhak mendapat syafaat, yakni kepada orang-orang yang telah berbuat kebaikan kepada mereka sewaktu di dunia.