Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Ahzab Ayat 38

Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Ahzab Ayat 38

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيْمَا فَرَضَ اللّٰهُ لَهٗ ۗسُنَّةَ اللّٰهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۗوَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ قَدَرًا مَّقْدُوْرًاۙ ﴿٣٨

mā kāna 'alan-nabiyyi min ḥarajin fīmā faraḍallāhu lah, sunnatallāhi fillażīna khalau ming qabl, wa kāna amrullāhi qadaram maqdụrā

Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu. Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat: 38
Firman Allahﷻ:

مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيْمَا فَرَضَ اللّٰهُ لَهٗ
( Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. ) (Al-Ahzab, 33:38)

Yakni tentang apa yang dihalalkan baginya dan apa yang diperintahkanNya, yaitu mengawini Zainab£ yang telah diceraikan oleh anak angkat beliau sendiri (Zaid ibnu Harisah£)

*******
Firman Allahﷻ:

سُنَّةَ اللّٰهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ
( (Allah telah menetapkan yang demikian itu) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. ) (Al-Ahzab, 33:38)

*Hal ini merupakan hukum Allah pada nabi-nabi sebelumnya. Allah tidak sekali-kali memerintahkan kepada mereka untuk melakukan sesuatu yang menyebabkan mereka berdosa karenanya.

*Ayat ini merupakan sanggahan terhadap sebagian orang dari kalangan orang-orang munafik yarig menduga bahwa martabat Nabiﷺ menjadi berkurang karena mengawini bekas istri anak angkatnya.

وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ قَدَرًا مَّقْدُوْرًا
( Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku. ) (Al-Ahzab, 33:38)

Maksudnya, itu urusan yang telah ditetapkan oleh Allahﷻ itu pasti terjadi dan tidak akan bisa dielakkan lagi; karena apa yang dikehendakiNya pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya pasti tidak akan terjadi.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar