Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Ma`idah Ayat 39

Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Ma`idah Ayat 39

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


فَمَنْ تَابَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَصْلَحَ فَاِنَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ﴿٣٩

fa man tāba mim ba'di ẓulmihī wa aṣlaḥa fa innallāha yatụbu 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīm

Tetapi barangsiapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah Al-Ma`idah Ayat: 39
*Yakni barang siapa sesudah melakukan tindak pidana pencurian, lalu bertobat dan kembali kepada jalan Allah, sesungguhnya Allah menerima tobatnya, menyangkut dosa antara dia dan Allah. Adapun mengenai harta orang lain yang telah dicurinya, maka dia harus mengembalikannya kepada pemiliknya atau menggantinya (bila telah rusak atau terpakai). Demikianlah menurut takwil yang dikemukakan oleh jumhur ulama.

*Imam Abu Hanifah mengatakan, "Manakala pelaku pencurian telah menjalani hukum potong tangan, sedangkan barang yang dicurinya telah rusak di tangannya, maka dia tidak dibebani mengembalikan gantinya.

*Al-Hafiz Abul Hasan Ad-Daraqutni telah meriwayatkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah, bahwa didatangkan kepada Rasulullahﷺ seorang yang telah mencuri sebuah kain selimut. Maka Rasulullahﷺ bersabda: "Aku tidak menyangka dia mencuri. Si pencuri menjawab, "Memang benar, saya telah mencuri, wahai Rasulullah. Nabiﷺ bersabda, "Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian obatilah dan hadapkanlah dia kepadaku. Setelah tangannya dipotong, lalu ia dihadapkan lagi kepada Nabiﷺ Maka Nabiﷺ bersabda, "Bertobatlah kamu kepada Allah! Si pencuri menjawab, "Aku telah bertobat kepada Allah. Nabiﷺ bersabda, "Allah menerima tobatmu.

*Hadis ini telah diriwayatkan melalui jalur lain secara mursal. Hadis yang berpredikat mursal dinilai kuat oleh Ali ibnul Madini dan Ibnu Khuzaimah.

*Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui hadis Ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Abdur Rahman ibnu Sa'labah Al-Ansari, dari ayahnya, bahwa Umar ibnu Samurah ibnu Habib ibnu Abdu Syams datang kepada Nabiﷺ, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah mencuri seekor unta milik Bani Fulan, maka bersihkanlah diriku. Lalu Nabiﷺ mengirimkan utusan kepada mereka (Bani Fulan), dan ternyata mereka berkata, "Sesungguhnya kami kehilangan seekor unta milik kami. Maka Nabiﷺ memerintahkan agar dilakukan hukum potong tangan terhadap Umar ibnu Samurah. Lalu tangan Umar ibnu Samurah dipotong, sedangkan Umar ibnu Samurah berkata (kepada tangannya): "Segala puji bagi Allah Yang telah membersihkan diriku darimu, kamu hendak memasukkan tubuhku ke dalam neraka.

*Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Huyay ibnu Abdullah ibnu Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr yang telah menceritakan bahwa seorang wanita mencuri sebuah perhiasan, lalu orang-orang yang kecurian olehnya datang menghadap Rasulullahﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, wanita ini telah mencuri milik kami. Maka Rasulullahﷺ bersabda : "Potonglah tangan kanannya. (Setelah menjalani hukum potong tangan) wanita itu bertanya, "Apakah masih ada jalan untuk bertobat? Rasulullahﷺ bersabda: "Engkau sekarang (terbebas) dari dosamu sebagaimana keadaanmu di hari ketika kamu dilahirkan oleh ibumu. Abdullah ibnu Amr melanjutkan kisahnya, "Lalu Allahﷻ menurunkan firman-Nya: ( Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri. maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ) (Al-Maidah, 5:39).

*Imam Ahmad telah meriwayatkan hal yang lebih sederhana dari itu. Ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Huyay ibnu Abdullah, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr, bahwa seorang wanita pernah melakukan pencurian di masa Rasulullahﷺ Lalu orang-orang yang kecurian olehnya membawanya datang menghadap Rasulullahﷺ Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya wanita ini telah mencuri barang kami. Lalu kaumnya berkata, "Taksirlah kerugian yang diakibatkannya, kami bersedia menebusnya. Rasulullahﷺ bersabda: "Potonglah tangannya! Mereka (kaumnya) berkata, "Kami bersedia menebusnya dengan yang sebanyak lima ratus dinar. Tetapi Rasulullahﷺ bersabda: "Potonglah tangannya! Maka tangan kanan wanita itu dipotong. Lalu wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah masih ada tobat bagiku? Rasulullahﷺ bersabda: "Ya, pada hari ini engkau terbebas dari dosamu sebagaimana keadaanmu ketika dilahirkan oleh ibumu. Maka Allah menurunkan firman-Nya di dalam surat Al-Maidah, yaitu: ( Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ) (Al-Maidah, 5:39).

*Wanita yang disebutkan di dalam hadis ini berasal dari Bani Makhzum, hadis yang menceritakan perihal dia disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah. Disebutkan bahwa orang-orang Quraisy merasa kesusahan dalam menangani kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita (dari kalangan mereka) pada masa Nabiﷺ, tepatnya di masa perang kemenangan atas kota Mekah. Mereka berkata, "Siapakah yang berani meminta grasi kepada Rasulullahﷺ untuknya? Mereka menjawab, 'Tiada yang berani meminta grasi kepada Rasulullahﷺ kecuali Usamah ibnu Zaid, orang kesayangan Rasulullahﷺ Kemudian wanita itu dihadapkan kepada Rasulullahﷺ, lalu Usamah berbicara kepada Rasulullahﷺ, meminta grasi untuk wanita itu. Maka Wajah rasulullah berbubah memerah. Lalu berkata: "Apakah kamu berani meminta grasi menyangkut suatu hukuman had yang telah ditetapkan oleh Allahﷻ? Maka Usamah ibnu Zaid berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah, mohonkanlah ampun kepada Allah untukku. Kemudian pada sore harinya Rasulullahﷺ berdiri dan berkhotbah. Pada mulanya beliau membuka khotbahnya dengan pujian kepada Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda: "Amma Ba'du. Sesungguhnya telah binasa orang-orang (umat-umat) sebelum kalian hanyalah karena bilamana ada seseorang yang terhormat dari kalangan mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Dan bilamana ada seorang yang lemah (orang kecil) dari kalangan mereka mencuri, maka mereka menegakkan hukuman had terhadapnya. Dan sesungguhnya aku sekarang, demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaannya, seandainya Fatimah binti Muhammad (yakni putrinya) mencuri, niscaya aku potong tangannya. Kemudian wanita yang telah mencuri itu diperintahkan untuk dijatuhi hukuman, lalu tangannya dipotong. Siti Aisyah mengatakan bahwa sesudah itu wanita tersebut melakukan tobatnya dengan baik dan menikah; lalu dia datang dan melaporkan mengenai kemiskinan yang dialaminya kepada Rasulullahﷺ

Demikian menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim.

*Menurut lafaz lain yang juga ada pada Imam Muslim, dari Siti Aisyah, disebutkan bahwa Siti Aisyah mengatakan, "Pada mulanya wanita dari kalangan Bani Makhzum itu meminjam sebuah barang, lalu dia mengingkarinya, maka Rasulullahﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong.

*Ibnu Umar menceritakan, bahwa dahulu ada seorang wanita dari kalangan Bani Makhzum meminjam sebuah barang melalui orang lain, lalu dia mengingkarinya, maka Rasulullahﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong. Imam Ahmad dan Imam Abu Daud telah meriwayatkannya dan demikianlah bunyi lafaznya.

*Menurut lafaz yang lain, seorang wanita meminjam perhiasan milik orang lain, kemudian ia memilikinya. Maka Rasulullahﷺ bersabda: "Hendaklah wanita ini bertobat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengembalikan apa yang telah diambilnya kepada kaum yang memilikinya. Kemudian Rasulullahﷺ bersabda: "Bangkitlah kamu, hai Bilal; dan peganglah tangannya, lalu potonglah.

*Hukum-hukum mengenai pencurian ini diketengahkan oleh banyak hadis yang semuanya disebutkan di dalam kitab fiqih.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar