بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
۞ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ اٰمَنْتُمْ بِاللّٰهِ وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ﴿٤١﴾
wa'lamū annamā ganimtum min syai`in fa anna lillāhi khumusahụ wa lir-rasụli wa liżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīli ing kuntum āmantum billāhi wa mā anzalnā 'alā 'abdinā yaumal-furqāni yaumaltaqal jam'ān, wallāhu 'alā kulli syai`ing qadīr
Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Tafsir Surah Al-Anfal Ayat: 41
*Allah menjelaskan rincian apa yang disyariatkan-Nya khusus buat umat yang dimuliakan ini dan yang tidak terdapat di dalam syariat umat-umat sebelumnya, yaitu Allah telah menghalalkan ganimah untuk mereka.
*Ganimah ialah harta benda yang diperoleh dari orang-orang kafir melalui peperangan, sedangkan harta fai ialah harta yang diperoleh dari mereka bukan dengan jalan perang, misalnya sejumlah harta yang telah disepakati oleh mereka untuk diserahkan kepada kaum muslim berdasarkan perjanjian; atau mereka mati, sedangkan ahli warisnya tidak ada; dan jizyah serta kharraj, dan lain-lainnya. Demikianlah menurut mazhab Imam Syafi'i dan sejumlah ulama salaf dan khalaf.
*Sebagian ulama ada yang memutlakkan pengertian harta fai, yang berarti ganimah pun termasuk ke dalam pengertiannya. demikian pula sebaliknya. Karena itulah Qatadah berpendapat bahwa ayat ini memansukh salah satu ayat dalam surat Al-Hasyr yang mengatakan:
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى
( Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, untuk kaum kerabatnya. ) (Al-Hasyr, 59:7, hingga akhir ayat)
*Qatadah mengatakan bahwa surat Al-Anfal ayat 41 ini menasakh surat Al-Hasyr ayat 7, dan ganimah itu dibagi menjadi lima bagian: Empat perlimanya buat para Mujahidin, sedangkan yang seperlimanya buat mereka yang disebutkan dalam ayat ini.
*Pendapat yang diketengahkan oleh Qatadah ini jauh dari kebenaran, mengingat ayat ini diturunkan sesudah Perang Badar; sedangkan ayat surat Al-Hasyr diturunkan berkenaan dengan Bani Nadir. Dan semua ahli sejarah dan tarikh magazi tidak ada yang memperselisihkan bahwa perang dengan Bani Nadir terjadi sesudah Perang Badar. Hal ini merupakan sesuatu yang tidak diragukan lagi.
*Orang yang berpendapat membedakan antara fai dan ganimah mengatakan bahwa surat Al-Hasyr ayat 7 diturunkan berkenaan dengan harta fai, sedangkan surat Al-Anfal ayat 41 diturunkan berkenaan dengan ganimah. Dan orang yang menyamakan antara ganimah dan fai merujuk kepada pendapat imam. bahwa tidak ada pertentangan antara ayat 7 surat Al-Hasyr dan masalah takhmis (ganimah), jika imam menyamakannya.
*******
Firman Allahﷻ:
وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ
( Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah. ) (Al-Anfal, 8:41)
*Ungkapan ayat ini mengandung makna taukid yang mengukuhkan pembagian lima, baik yang dibaginya itu sedikit ataupun banyak. sehingga jangan terlewatkan barang sekecil apa pun, seperti jarum dan benangnya. Allahﷻ telah berfirman dalam ayat yang lain:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
( Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang di-khianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan setimpal) sedangkan mereka tidak dianiaya. ) (Ali Imran, 3:161)
Adapun tentang firman Allahﷻ:
فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ
( maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul ) (Al-Anfal, 8:41)
*Para ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan tafsir ayat ini, sebagian berpendapat bahwa dari seperlima itu Allah beroleh bagian yang dananya diberikan untuk (pemeliharaan) Ka'bah.
*Abu Ja'far Ar-Razi meriwayatkan dari Ar-Rabi', dari Abul Aliyah Ar-Rayyahi yang mengatakan bahwa ganimah diserahkan kepada Rasulullahﷺ, lalu beliau membaginya menjadi lima bagian empat perlimanya buat orang-orang yang ikut berperang. Kemudian beliau mengambil yang seperlimanya dengan meletakkan tangannya pada bagian itu.
*Nabiﷺ mengambil sebagian dari bagiannya itu segenggam tangannya, kemudian memperuntukkannya buat Ka'bah: apa yang beliau ambil itu merupakan bagian Allah. Setelah itu beliau membagi yang tersisa menjadi lima bagian, yaitu untuk dirinya, untuk kaum kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibnu sabil.
*Ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa dalam permulaan ayat ini disebutkan nama Allah untuk tabarruk, lalu menyusul bagian Rasulullahﷺ
*Ad-Dahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas£ bahwa Rasulullah Saw apabila mengirimkan suatu pasukan lalu pasukan itu memperoleh ganimah, maka beliau membaginya menjadi lima bagian. Kemudian beliau membagi yang seperlimanya itu menjadi lima bagian lagi. Lalu beliauﷺ membacakan firman-Nya: ( Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul. ) (Al-Anfal, 8:41)
*Kalimat 'sesungguhnya seperlimanya untuk Allah' merupakan pendahuluan, sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam ayat lain yaitu:
لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ
( Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. ) (Al-Baqarah, 2:284)
*Bagian yang diperuntukkan buat Allah dan Rasul-Nya dijadikan satu. Hal yang sama dikatakan oleh Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hasan ibnu Muhammad ibnul Hanafilah. Al-Hasan Al-Basri, Asy-Sya'bi, Ata ibnu Abu Rabah, Abdullah ibnu Buraidah, Qatadah, Mugirah, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa bagian untuk Allah dan Rasul-Nya dijadikan satu.
*Hal ini diperkuat oleh riwayat Abu Bakar Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih dari Abdullah ibnu Syaqiq, dari seorang lelaki yang mengatakan bahwa ia datang menghadap Nabiﷺ yang sedang berada di Wadil Qura. Saat itu Rasulullahﷺ sedang mengendarai kudanya. Lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang harta rampasan perang (ganimah)? Rasulullahﷺ menjawab, "Seperlimanya untuk Allah, sedangkan yang empat perlimanya untuk pasukan. Ia bertanya, "Apakah ada seseorang yang lebih diutamakan daripada yang lainnya? Rasulullahﷺ menjawab, "Tidak, dan tidak pula terhadap bagian yang engkau keluarkan dari kantongmu. Engkau bukanlah orang yang lebih berhak terhadapnya daripada saudara semuslimmu.
*Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Imran ibnu Musa. telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Aban dari Al Hasan yang mengatakan bahwa Al Hasan mewasiatkan seperlima dari harta bendanya dan ia mengatakan, "Tidakkah aku rela terhadap sebagian dari hartaku seperti apa yang direlakan oleh Allah bagi diri-Nya.
*Kemudian orang-orang yang berpendapat demikian berselisih pendapat pula. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dahulu ganimah itu dibagi menjadi lima bagian: Empat perlimanya dibagikan di antara orang-orang yang terlibat dalam peperangan, sedangkan yang seperlimanya dibagi menjadi empat. Seperempatnya untuk Allah dan Rasul-Nya, dan bagian yang untuk Allah dan Rasul-Nya adalah untuk kaum kerabat Nabiﷺ, sedangkan Nabiﷺ sendiri tidak mengambil sesuatu pun dari seperlima itu.
*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar Al-Minqari. telah menceritakan kepada kami Abdul Waris ibnu Sa'id, dari Husain Al-Mu'allim, dari AbdulIIah ibnu Buraidah sehubungan dengan makna firman Allahﷻ berikut ini: ( Ketahuilah. sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang. maka sesungguhnya seperlima untuk Allah. Rasul. ) (Al-Anfal, 8:41) Bahwa bagian untuk Allah berarti untuk Nabi-Nya, dan bagian Nabiﷺ adalah untuk istri-istrinya.
*Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman telah meriwayatkan dari Ata ibnu Abu Rabah yang mengatakan bahwa khumus (bagian seperlima) Allah dan Rasul-Nya adalah satu. Nabiﷺ dapat mengambil dan dapat berbuat terhadapnya menurut apa yang dikehendakinya. Pengertian ini lebih umum dan lebih mencakup, yaitu bahwa Nabiﷺ men-tasarruf-kan (menggunakan) bagian Allah yang dari seperlima ini menurut apa yang disukainya. Beliauﷺ boleh mengembalikannya kepada umatnya menurut apa yang beliau sukai.
*Pendapat ini diperkuat oleh riwayat Imam Ahmad. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishak ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Iyasy, dari Abu Bakr ibnu Abdullah Ibnu Abu Maryam, dari Abu Salam Al-A'raj dari Madani ibnu Ma'di Kariba Al Kindi bahwa ia duduk bersama Ubadah ibnus Samit, Abu Darda, Al-Haris ibnu Abu Mu'awiyah Al-Kindi, lalu mereka berbincang-bincang mengenai hadis Rasulﷺ Abu Darda berkata kepada Ubadah, "Hai Ubadah, bagaimanakah sabda Rasulullahﷺ dalam perang anu dan anu sehubungan dengan harta rampasan yang dibagi lima? Ubadah menjawab, bahwa sesungguhnya Rasulullahﷺ melakukan salat bersama mereka dalam suatu peperangan dengan mengesampingkan sejumlah ternak unta hasil ganimah. Setelah bersalam, Rasulullahﷺ mengambil sehelai bulu unta dengan kedua jarinya, lalu bersabda: Sesungguhnya ini termasuk ganimah kalian. Dan sesungguhnya tiada hakku padanya melainkan seperti bagianku bersama kalian yaitu seperlimanya, dan seperlimanya akan dikembalikan kepada kalian. Maka tunaikanlah (kumpulkanlah) barang sebesar jarum dan benangnya, baik yang lebih besar daripada itu atau yang lebih kecil daripadanya, dan janganlah kalian melakukan penggelapan. Karena sesungguhnya menggelapkan hasil ganimah itu merupakan cela dan neraka yang akan menimpa pelakunya di dunia dan akhirat. Dan berjihadlah melawan orang-orang demi membela Allah, baik terhadap kerabat ataupun orang lain. Janganlah kalian pedulikan celaan orang-orang yang mencela dalam Allah dalam membela Allah. Tegakkanlah batasan-batasan Allah dalam perjalanan dan dalam keadaan berada di tempat. Dan berjihadlah karena Allah, karena sesungguhnya jihad itu merupakan salah satu pintu surga yang besar, dengan jihad Allah menyelamatkan (kaum mukmin) dari kesusahan dan kesengsaraan.
*Hadis ini sangat baik, dan saya tidak menjumpainya pada sesuatu pun dari kitab Sittah melalui jalur ini. Tetapi Imam Ahmad meriwayatkan pula -juga Abu Daud dan Imam Nasa'i- melalui hadis Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu Abdullah ibnu Amr), dari Rasulullahﷺ hal yang semisal dalam kisah khumus dan larangan berbuat gulul dalam pembagian ganimah.
*Dari Amr ibnu Anbasah, disebutkan bahwa Rasulullahﷺ salat dengan mereka sebelum membagi ganimah berupa sejumlah ternak unta. Setelah bersalam, lalu beliau mengambil sehelai bulu unta dan bersabda: "Tidak halal bagiku dari ganimah kalian hal seperti ini kecuali hanya seperlima, dan seperlima itu akan dikembalikan kepada kalian.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasa'i.
*DahuIu Nabiﷺ mengambil bagian-dari ganimah untuk dirinya, lalu beliau memilihnya, baik berupa budak laki-Iaki ataupun budak perempuan atau kuda atau pedang atau lain-lainnya. Demikianlah menurut nas Muhammad ibnu Sirin, Amir Asy-Sya'bi, dan kebanyakan ulama yang mengikuti pendapat mereka berdua.
*Imam Ahmad dan Imam Turmuzi yang menilai hasan hadis berikut telah meriwayatkan melalui Ibnu Abbas bahwa Rasulullahﷺ menghadiahkan pedangnya yang diberi nama Zul Fiqar pada hari Perang Badar, yaitu di hari beliau bermimpi melihat apa yang akan terjadi dalam Perang Uhud.
*Dari Siti Aisyah¥ disebutkan bahwa Siti Safiyyah berasal dari tawanan yang dipilih oleh Nabiﷺ Demikianlah menurut riwayat Imam Abu Daud di dalam kitab Sunan-nya.
*Imam Abu Daud pun telah meriwayatkan berikut sanadnya -demikian pula Imam Nasa'i-, dari Yazid ibnu Abdullah yang mengatakan: "Ketika kami berada di Al-Marbad, tiba-tiba masuklah seorang Lelaki membawa sepotong kulit. Lalu kami membacanya, ternyata di dalamnya tertuliskan kalimat berikut: Dari Muhammad -utusan Allah- ditujukan kepada Zuhair ibnu Aqyasy. Sesungguhnya jika kalian mau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, serta kalian mau mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mau menunaikan seperlima dari ganimah, bagian Nabiﷺ dan bagian yang dipilihnya untuk dirinya, maka kalian dalam keadaan aman berada dalam jaminan keamanan Allah dan Rasul-Nya. Maka kami bertanya kepada lelaki itu. "Siapakah yang menulis (mengimlakan) surat ini Lelaki menjawab. Rasulullahﷺ.
*Hadis-hadis yang jayyid ini menunjuktan akan ketetapan dan keberadaan pilihan yang dilakukan oleh Nabi Saw terhadap ganimah untuk dirinya. Karena itu, banyak kalangan ulama yang mengatakan bahwa hal ini merupakan suatu kekhususan bagi diri Nabiﷺ
*Ulama lainnya berpendapat bahwa bagian khumus dibelanjakan oieh imam untuk keperluan kemaslahatan kaum muslim, sebagaimana imam men-tasarruf-kan harta fai.
*Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa yang demikian itu merupakan pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama Salaf, dan pendapat inilah yang paling sahih.
*Apabila hal ini telah diakui dan diketahui kebenarannya, maka masih diperselisihkan pula perihal apa yang diambil oleh Nabiﷺ dari khumus, untuk apakah bagian ini sesudah Nabiﷺ tiada?
*Sebagian ulama mengatakan bahwa bagian tersebut diberikan kepada orang yang menggantikan beliauﷺ sesudah beliau tiada (yakni untuk para khalifah sesudahnya). Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Ali, dan Qatadah serta sejumlah ulama; dan sehubungan dengan hal ini terdapat sebuah hadis marfu' yang menguatkannya.