Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa` Ayat 43

Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa` Ayat 43

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا ﴿٤٣

yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqrabuṣ-ṣalāta wa antum sukārā ḥattā ta'lamụ mā taqụlụna wa lā junuban illā 'ābirī sabīlin ḥattā tagtasilụ, wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum, innallāha kāna 'afuwwan gafụrā

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah An-Nisa` Ayat: 43
*Allahﷻ melarang orang-orang mukmin melakukan salat dalam keadaan mabuk yang membuat seseorang tidak menyadari apa yang dikatakannya. Dan Allah melarang pula mendekati tempat salat (yaitu masjid-masjid) bagi orang yang mempunyai jinabah (hadas besar), kecuali jika ia hanya sekadar melewatinya dari suatu pintu ke pintu yang lain tanpa diam di dalamnya.

*Ketentuan hukum ini terjadi sebelum khamr diharamkan, seperti yang ditunjukkan oleh hadis yang telah kami ketengahkan dalam tafsir ayat surat Al-Baqarah, yaitu pada firman-Nya:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
( Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. ) (Al-Baqarah, 2:219), hingga akhir ayat.

*Rasulullahﷺ membacakannya (sebanyak tiga kali) kepada Umar. Maka Umar berkata, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami masalah khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan.

*Ketika ayat ini diturunkan, maka Nabiﷺ membacakannya kepada Umar. Lalu Umar berkata, "Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang masalah khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan. Setelah itu mereka tidak minum khamr dalam waktu-waktu salat, hingga turun ayat berikut: ( Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-gan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. ) (Al-Maidah, 5:90) sampai dengan firman-Nya: ( maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). ) (Al-Maidah, 5:91) Maka barulah Umar mengatakan, "Kami berhenti, kami berhenti.

*Menurut riwayat Israil, dari Abi lshaq, dari Umar ibnu Syurahbil, dari Umar ibnul Khattab mengenai kisah pengharaman khamr yang di dalamnya antara lain disebutkan: Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu firman-Nya: ( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. ) (An-Nisa, 4:43); Tersebutlah bahwa juru seru Rasulullahﷺ (yakni tukang azan) apabila mengiqamahkan salat menyerukan seruan berikut, yaitu: "Jangan sekali-kali orang yang sedang mabuk mendekati salat! Demikianlah lafaz hadis menurut riwayat Imam Abu Daud.

*Ibnu Abu Syaibah menuturkan sehubungan dengan asbabun nuzul ayat ini sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepadaku Sammak ibnu Harb yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Mus'ab ibnu Sa'd menceritakan hadis berikut dari Sa'd yang mengatakan, "Telah diturunkan empat buah ayat berkenaan dengan kami (orang-orang Ansar). Pada awal mulanya ada seorang lelaki dari kalangan Ansar membuat jamuan makanan, lalu ia mengundang sejumlah orang dari kalangan Muhajirin dan sejumlah orang dari kalangan Ansar untuk menghadirinya. Maka kami makan dan minum hingga kami semua mabuk, kemudian kami saling membangga-banggakan diri. Lalu ada seorang lelaki mengambil rahang unta dan memukulkannya ke hidung Sa'd hingga hidung Sa'd terluka karenanya. Demikian itu terjadi sebelum ada pengharaman khamr. Lalu turunlah firman-Nya: ( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk. ) (An-Nisa, 4:43), hingga akhir ayat.

*Hadis secara lengkapnya ada pada Imam Muslim melalui riwayat Syu'bah. Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ahlus Sunan -kecuali Ibnu Majah- dengan melalui berbagai jalur dari Sammak dengan lafaz yang sama.

*Penyebab lain berkaitan dengan asbabun nuzul ayat ini sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abdullah Ad-Dusytuki, telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far, dari Ata ibnus Saib, dari Abu Abdur Rahman As-Sulami, dari Ali ibnu Abu Talib yang menceritakan, "Abdur Rahman ibnu Auf membuat suatu jamuan makanan buat kami, lalu ia mengundang kami dan memberi kami minuman khamr. Lalu khamr mulai bereaksi di kalangan sebagian dari kami, dan waktu salat pun tiba. Kemudian mereka mengajukan si Fulan sebagai imam. Maka si Fulan membaca surat Al-Kafirun dengan bacaan seperti berikut, "Katakanlah, hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah, dan kami menyembah apa yang kalian sembah (dengan bacaan yang keliru sehingga mengubah artinya secara fatal). Maka Allah menurunkan firman-Nya: ( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat. sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. ) (An-Nisa, 4:43)

*Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Imam Turmuzi telah meriwayatkan melalui Abdu ibnu Humaid, dari Abdur Rahman Ad-Dusytuki dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi selanjutnya mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

*Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Basysyar, dari Abdur Rahman ibnu Mahdi, dari Sufyan As-Sauri, dari Ata ibnus Said dari Abu Abdur Rahman, dari Ali. bahwa dia (Ali) dan Abdur Rahman serta seorang lelaki lainnya pernah minum khamr, lalu Abdur Rahman salat menjadi imam mereka dan membaca surat Al-Kafirun, tetapi bacaannya itu ngawur dan keliru. Maka turunlah firman-Nya: ( janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk. ) (An-Nisa, 4:43)

*Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasa'i melalui hadis As-Sauri dengan lafaz yang sama.

*Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Ibnu Humaid, dari Jarir, dari Ata, dari Abu Abdur Rahman As-Sulami yang menceritakan bahwa Ali bersama sejumlah sahabat pernah diundang ke rumah Abdur Rahman ibnu Auf, lalu mereka makan, dan Abdur Rahman menyajikan khamr kepada mereka, lalu mereka meminumnya. Hal ini terjadi sebelum ada pengharaman khamr. Lalu datanglah waktu salat, maka mereka mengajukan Ali sebagai imam mereka, dan Ali membacakan kepada mereka surat Al-Kafirun, tetapi bacaannya tidak sebagaimana mestinya. Maka Allahﷻ menurunkan firman-Nya: ( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk. ) (An-Nisa, 4:43)

*Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj ibnul Minhal, telah menceritakan kepada kami Haminad, dari Ata ibnus Saib, dari Abdur Rahman ibnu Habib (yaitu Abu Abdur Rahman As-Sulami), bahwa Abdur Rahman ibnu Auf pernah membuat suatu jamuan makanan dan minuman. Lalu ia mengundang sejumlah sahabat Nabiﷺ Kemudian ia salat Magrib bersama mereka, yang di dalamnya ia membacakan surat Al-Kafirun dengan bacaan seperti berikut, "Katakanlah, 'Hai orang-orang kafir, aku menyembah yang kalian sembah dan kalian menyembah apa yang aku sembah, dan aku menyembah apa yang kalian sembah; bagi kalian agama kalian, dan bagi kami agama kami'. Maka Allahﷻ menurunkan firman-Nya: ( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. ) (An-Nisa, 4:43)

*Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan kisah ayat ini, bahwa sejumlah kaum lelaki datang dalam keadaan mabuk; hal ini terjadi sebelum khamr diharamkan. Maka Allahﷻ menurunkan firman-Nya: ( janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk. ) (An-Nisa, 4:43), hingga akhir ayat.

*Ibnu Jarir mengatakan bahwa hal yang sama dikatakan pula oleh Abu Razin dan Mujahid.

*Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Qatadah, bahwa mereka selalu menjauhi mabuk-mabukan di saat hendak menghadapi salat lima waktu, kemudian hal ini dimansukh dengan pengharaman khamr.

*Ad-Dahhak mengatakan sehubungan dengan ayat ini, bahwa yang dimaksud bukanlah mabuk karena khamr, melainkan mabuk karena tidur (yakni tertidur lelap sekali). Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim. Tetapi Ibnu Jarir memberikan komentarnya, "Yang benar, makna yang dimaksud ialah mabuk karena khamr. Ibnu Jarir mengatakan bahwa larangan ini tidak ditujukan kepada mabuk yang menyebabkan orang yang bersangkutan tidak dapat memahami khitab (perintah) karena hal ini disamakan hukumnya dengan orang gila. Sesungguhnya larangan ini hanyalah ditujukan kepada mabuk yang orang yang bersangkutan masih dapat memahami taklif (kewajiban). Demikianlah kesimpulan dari komentar Ibnu Jarir.

*Pendapat ini disebutkan pula bukan oleh hanya seorang dari kalangan ulama Usul Fiqh, yaitu bahwa larangan ini ditujukan kepada orang yang dapat memahami ucapan, bukan orang mabuk yang tidak mengerti apa yang diucapkan kepadanya, karena sesungguhnya pemahaman itu merupakan syarat bagi taklif.

*Akan tetapi, dapat pula diinterpretasikan bahwa makna yang dimaksud ialah sindiran yang mengandung arti larangan terhadap orang yang mabuk berat, mengingat mereka diperintahkan pula untuk mela-kukan salat lima waktu di sepanjang malam dan siang hari. Dengan demikian, si pemabuk berat selarrianya tidak dapat mengerjakan salat lima waktu pada waktunya masing-masing. Hal ini sama pengertiannya dengan makna firman Allahﷻ yang mengatakan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
( Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. ) (Ali Imran, 3:102)

*Ayat ini mengandung makna perintah yang ditujukan kepada mereka agar mereka bersiap-siap mati dalam keadaan memeluk agama Islam dan selalu menetapi ketaatan kepada Allah yang merupakan realisasi dari hal tersebut.

Dan firman-Nya:

حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ
( sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. ) (An-Nisa, 4:43)

*Hal ini merupakan pendapat terbaik yang dikatakan sehubungan dengan definisi mabuk, yaitu orang yang bersangkutan tidak mengerti apa yang diucapkannya. sebab orang yang sedang mabuk itu bacaan Al-Qur'annya pasti akan ngawur dan tidak direnungi serta tidak ada kekhusyukan dalam bacaannya.

*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Sammad, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas yang mengatakan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

اِذَا نَعَسَ اَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّيْ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيُتِمَّ حَتّٰى يَعْلَمَ مَا يَقُوْلُ
( "Apabila seseorang di antara kalian mengantuk, sedangkan ia dalam salat, hendaklah ia bersalam, lalu tidur hingga ia mengerti (menyadari) apa yang diucapkannya. )

*Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara munfarid, tanpa Imam Muslim. Adapun Imam Muslim, dia meriwayatkannya -juga Imam Nasa'i- melalui hadis Ayyub dengan lafaz yang sama, tetapi pada sebagian lafaz hadis disebutkan:

فَلَعَلَّهٗ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهٗ
( "...karena barangkali ia mengucapkan istigfar, tetapi justru memaki dirinya sendiri. )

*******
Firman Allahﷻ:

وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا
( (Jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kalian mandi. ) (An-Nisa, 4:43)

*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ammar. telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman Ad-Dusytuki, telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar,dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: ( .dan (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja hingga kalian mandi. ) (An-Nisa, 4:43)

*Ibnu Abbas mengatakan, "Janganlah kalian memasuki masjid ketika kalian sedang dalam keadaan berjinabah, kecuali orang yang hanya sekadar lewat saja. Dengan kata lain, hanya lewat saja dan tidak duduk di dalamnya.

*Ibnu Abu Hatim mengatakan pula bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan pula dari Abdullah ibnu Mas'ud, Anas, Abu Ubaidah, Sa'id ibnul Musayyab, Ad-Dahhak, Ata, Mujahid, Masruq, Ibrahim An-Nakha'i, Zaid ibnu Aslam, Abu Malik, Amr ibnu Dinar, Al-Hakam ibnu Atabah, Ikrimah, Al-Hasan Al-Basri, Yahya ibnu Sa'id Al-Ansari, Ibnu Syihab, dan Qatadah.

*Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepadaku Al-Lais, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Abu Habib mengenai firman Allahﷻ: ( dan (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub kecuali sekadar berlalu saja. ) (An-Nisa, 4:43); Sesungguhnya banyak kaum laki-laki dari kalangan Ansar pintu rumah-rumah mereka menghadap ke masjid. Apabila mereka mengalami jinabah, sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka terpaksalah mereka harus mencari air, dan jalan yang paling dekat menuju tempat air tiada lain harus melalui masjid. Maka Allahﷻ menurunkan firman-Nya: ( dan (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub kecuali sekadar berlalu saja. ) (An-Nisa, 4:43)

*Kesahihan riwayat Yazid ibnu Abu Habib rahimahullah ini terbukti melalui sebuah hadis di dalam Shahih Bukhari yang menyebutkan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

سُدُّوْا كُلَّ خَوْخَةٍ فِى الْمَسْجِدِ اِلَّا خَوْخَةَ اَبِيْ بَكْرٍ
( "Tutuplah semua celah (pintu) yang menuju ke masjid, kecuali celah milik Abu Bakar. )

*Hal ini dikatakan oleh Nabiﷺ dalam usia senjanya, sebagai pemberitahuan darinya bahwa Abu Bakar£ kelak akan memegang tampuk khalifah sesudahnya. Jalan menuju masjid kebanyakan hanya dipakai untuk keperluan-keperluan penting yang menyangkut kemaslahatan kaum muslim. Maka Nabiﷺ memerintahkan agar menutup semua pintu yang menuju masjid, kecuali pintu milik Abu Bakar£.

*Adapun mengenai riwayat seseorang yang mengatakan bahwa yang tidak ditutup adalah pintu milik Ali£, seperti yang disebut di dalam sebagian kitab sunan; hal ini merupakan suatu kekeliruan. Yang benar adalah riwayat yang ditetapkan di dalam kitab Shahih Bukhari tadi.

*Berangkat dari pengertian ayat ini, banyak kalangan imam yang menarik kesimpulan bahwa orang yang mempunyai jinabah diharamkan berdiam di dalam masjid, tetapi diperbolehkan baginya melewati masjid. Termasuk pula ke dalam pengertian jinabah yaitu wanita yang berhaid dan yang sedang nifas; tetapi ada sebagian ulama yang mengharamkan keduanya melewati masjid karena dikhawatirkan darahnya akan mengotori masjid. Sebagian ulama mengatakan, jika masing-masing dari keduanya terjamin kebersihannya dan tidak akan mengotori masjid, maka keduanya boleh melewati masjid; tetapi jika tidak terjamin, hukumnya tetap haram, tidak boleh lewat masjid.

*Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan sebuah hadis dari Siti Aisyah¥ yang menceritakan:

قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِيْنِى الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ اِنِّيْ حَائِضٌ فَقَالَ اِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِيْ يَدِكِ
( "Rasulullahﷺ pernah bersabda kepadaku, "Ambilkanlah kain penutup kepala dari dalam masjid. Maka Aku menjawab, "Sesungguhnya aku sedang berhaid. Nabiﷺ bersabda, "Sesungguhnya haidmu bukan pada tanganmu. )

*Imam Muslim meriwayatkan pula hal yang semisal melalui Abu Hurairah£ Di dalam hadis ini terkandung makna yang menunjukkan bahwa wanita yang berhaid boleh lewat di dalam masjid, dan wanita yang bernifas termasuk ke dalam pengertian wanita yang berhaid.

*Imam Abu Daud meriwayatkan melalui hadis Aflat ibnu Khalifah Al-Amiri, dari Jisrah (anak perempuan Dajajah), dari Siti Aisyah¥. yang menceritakan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

اِنِّيْ لَا اُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جنْبٍ
( "Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haid, tidak pula bagi orang yang berjinabah. )

*Abu Muslim Al-Khattabi mengatakan bahwa jamaah menilai daif hadis ini. Mereka mengatakan bahwa Aflat adalah orang yang tidak dikenal. Akan tetapi, Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Abul Khattab Al-Hajri, dari Mahduj Az-Zuhali, dari Jisrah, dari Ummu Salamah, dari Nabiﷺ dengan lafaz yang sama. Abu Zar'ah Ar-Razi mengatakan bahwa Jisrah mengatakan dari Ummu Salamah. Yang benar adalah Jisrah, dari Siti Aisyah.

*Adapun mengenai hadis yang diriwayatkan oleh Abu Isa At-Turmuzi, dari Salim ibnu Abu Hafsah, dari Atiyyah, dari Abu Sa'id Al-Khudri yang mengatakan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

( "Hai Ali, tidak halal bagi seseorang yang berjinabah di dalam masjid ini selain aku dan kamu. )

Hadis ini daif dan tidak kuat, karena sesungguhnya Salim yang disebut dalam sanadnya berpredikat matruk (tak terpakai hadisnya); dan gurunya (yaitu Atiyyah) berpredikat daif.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar