بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
قَالَ اَرَاغِبٌ اَنْتَ عَنْ اٰلِهَتِيْ يٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۚ لَىِٕنْ لَّمْ تَنْتَهِ لَاَرْجُمَنَّكَ وَاهْجُرْنِيْ مَلِيًّا ﴿٤٦﴾
qāla a rāgibun anta 'an ālihatī ya ibrāhīm, la`il lam tantahi la`arjumannaka wahjurnī maliyyā
Dia (ayahnya) berkata, “Bencikah engkau kepada tuhan-tuhanku, wahai Ibrahim? Jika engkau tidak berhenti, pasti engkau akan kurajam, maka tinggalkanlah aku untuk waktu yang lama.”
Tafsir Surah Maryam Ayat: 46
*Allahﷻ berfirman, menceritakan tentang jawaban ayah Nabi Ibrahim saat Nabi Ibrahim menyerunya untuk menyembah Allah. Disebutkan bahwa ayah Nabi Ibrahim mengatakan, seperti yang disitir oleh firman-Nya:
اَرَاغِبٌ اَنْتَ عَنْ اٰلِهَتِيْ يٰٓاِبْرٰهِيْمُ
( "Bencikah kamu kepada tuhan-tuhanku, hai Ibrahim? ) (Maryam, 19:46)
Maksudnya, jika kamu tidak ingin menyembahnya dan tidak pula menyukainya, maka hentikanlah cacianmu dan penghinaan serta serapahmu terhadapnya. Jika kamu tidak mau menghentikan itu semua, niscaya aku akan menghukummu dan berbalik akan mencaci dan menghinamu. Yang demikian itu adalah yang dimaksudkan oleh apa yang disebutkan firman-Nya:
لَاَرْجُمَنَّكَ
( niscaya kamu akan kurajam. ) (Maryam, 19:46)
*Demikianlah menurut penafsiran Ibnu Abbas, As-Saddi, Ibnu Juraij, Ad-Dahhak, dan lain-lainnya.
*******
Firman Allahﷻ:
وَاهْجُرْنِيْ مَلِيًّا
( dan tinggalkanlah aku buat waktu yang lama. ) (Maryam, 19:46)
*Menurut Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, dan Muhammad ibnu Ishaq, yang dimaksud dengan MALIYYAN ialah ( dahran, ) artinya satu tahun. Menurut Al-Hasan Al-Basri, artinya masa yang lama.
*As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: ( dan tinggalkanlah aku buat waktu yang lama. ) (Maryam, 19:46) Bahwa artinya selama-lamanya.
*Ali ibnu Abu Talhah dan Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: ( dan tinggalkanlah aku buat waktu yang lama. ) (Maryam, 19:46) Bahwa yang dimaksud dengan MALIYYAN ialah ( sawiyyan, ) yakni dalam keadaan utuh dan selamat sebelum kamu tertimpa siksaan dariku.
*Hal yang sama telah dikatakan oleh Ad-Dahhak, Qatadah, Atiyyah Al-Jadali, dan Abu Malik serta lain-lainnya. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.