بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ﴿٥٠﴾
a fa ḥukmal-jāhiliyyati yabgụn, wa man aḥsanu minallāhi ḥukmal liqaumiy yụqinụn
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?
Tafsir Surah Al-Ma`idah Ayat: 50
*Melalui ayat ini Allahﷻ mengingkari perbuatan orang-orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam lagi mencakup semua kebaikan, melarang setiap perbuatan jahat, lalu mereka memilih pendapat-pendapat yang lain dan kecenderungan-kecenderungannya serta peristilahan yang dibuat oleh kaum lelaki tanpa sandaran dari syariat Allah, seperti yang pernah dilakukan oleh ahli Jahiliah. Orang-orang Jahiliah memutuskan perkara mereka dengan kesesatan dan kebodohan yang mereka buat-buat sendiri oleh pendapat dan keinginan mereka. Dan juga sama dengan hukum yang dipakai oleh bangsa Tartar berupa undang-undang kerajaan yang diambil dari raja mereka, yaitu Jengis Khan; perundang-undangan tersebut dibuat oleh Al-Yasuq untuk mereka. Undang-undang ini terangkum di dalam suatu kitab yang di dalamnya memuat semua hukum-hukum yang dipetik dari berbagai macam syariat, dari agama Yahudi, Nasrani, dan agama Islam serta lain-lainnya. Di dalamnya banyak terdapat undang-undang yang ditetapkan hanya berdasarkan pandangan dan keinginan Jengis Khan sendiri, kemudian hal tersebut di kalangan keturunannya menjadi peraturan yang diikuti dan lebih diprioritaskan atas hukum Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Barang siapa yang melakukan hal tersebut dari kalangan mereka, maka dia adalah orang kafir yang wajib diperangi hingga dia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, karena tiada hukum kecuali hukum-Nya, baik dalam perkara yang kecil maupun perkara yang besar.
*******
Firman Allahﷻ:
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَ
( Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. ) (Al-Maidah, 5:50)
Yakni yang mereka inginkan dan mereka kehendaki, lalu mereka berpaling dari hukum Allah.
وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
( dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? ) (Al-Maidah, 5:50)
Yaitu siapakah yang lebih adil daripada Allah dalam hukumnya bagi orang yang mengerti akan syariat Allah, beriman kepada-Nya, dan yakin serta mengetahui bahwa Allah adalah Hakim di atas semua hakim serta Dia lebih belas kasihan kepada makhluk-Nya ketimbang seorang ibu kepada anaknya? Dan sesungguhnya Dia adalah Maha Mengetahui lagi Mahakuasa atas segala sesuatu, lagi Mahaadil dalam segala sesuatu.
*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hilal ibnu Fayyad, telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidah An-Naji yang telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Al-Hasan berkata, "Barang siapa yang memutuskan perkara bukan dengan hukum Allah, maka hukum Jahiliah yang dipakainya.
*Dan telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la secara qiraah, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Ibnu Abu Nujaih yang telah menceritakan bahwa Tawus apabila ada seseorang bertanya kepadanya, "Bolehkah aku membeda-bedakan pemberian di antara anak-anakku? Maka Tawus membacakan firman-Nya: ( Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. ) (Al-Maidah, 5:50), hingga akhir ayat.
*Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdul Wahhab ibnu Najdah Al-Huti, telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Syu'aib ibnu Abu Hamzah, dari Abdullah ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Husain, dari Nafi' ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullahﷺ telah bersabda:
اَبْغَضُ النَّاسِ اِلَى اللّٰهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمُبْتَغٍ فِى الْاِسْلَامِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَطَالَبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُرِيْقَ دَمَهٗ
( Orang yang pating dimurkai oleh Allahﷻ ialah orang yang menginginkan tuntunan Jahiliah dalam Islam, dan orang yang menuntut darah seseorang tanpa alasan yang dibenarkan hanya semata-mata ingin mengalirkan darahnya. )
*Imam Bukhari telah meriwayatkan hal yang semisal, dari Abul Yaman, lengkap dengan sanad berikut tambahannya.