Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa` Ayat 7

Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa` Ayat 7

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا ﴿٧

lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna wa lin-nisā`i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna mimmā qalla min-hu au kaṡur, naṣībam mafrụḍā

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah An-Nisa` Ayat: 7
*Sa'id ibnu Jubair dan Qatadah mengatakan bahwa dahulu orang-orang musyrik memberikan hartanya kepada anak-anaknya yang besar-besar saja, dan mereka tidak mewariskannya kepada wanita dan anak-anak. Maka Allahﷻ menurunkan firman-Nya: ( Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya. ) (An-Nisa, 4:7), hingga akhir ayat.

*Yaitu semuanya sama dalam hukum Allahﷻ Mereka mempunyai hak waris, sekalipun terdapat perbedaan menurut bagian-bagian yang ditentukan oleh Allahﷻ bagi masing-masing dari mereka sesuai dengan kedudukan kekerabatan mereka dengan si mayat, atau hubungan suami istri, atau hubungan ( al-wala. ) Karena sesungguhnya hubungan wala itu merupakan daging yang kedudukannya sama dengan daging yang senasab.

*Ibnu Murdawaih meriwayatkan dari jalur Ibnu Hirasah. dari Sufyan As-Sauri, dari Abdullah ibnu Muhammad ibnu Aqil, dari Jabir yang menceritakan bahwa Ummu Kahhah datang menghadap Rasulullahﷺ, lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai dua orang anak perempuan yang bapaknya telah mati, sedangkan keduanya tidak memperoleh warisan apa pun (dari ayahnya). Maka Allahﷻ menurunkan firman-Nya: ( Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabat. ) (An-Nisa, 4:7), hingga akhir ayat.

Hadis ini akan diterangkan nanti dalam pembahasan kedua ayat tentang pembagian warisan.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar