بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ﴿٩١﴾
innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Tafsir Surah Al-Ma`idah Ayat: 91
*( 91-93. ) Kemudian Allahﷻ berfirman:
( "Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). ) (Al-Maidah, 5:91)
Ayat ini mengandung ancaman dan peringatan.
(|Hadis-hadis yang menyebutkan pengharaman khamr.|)
*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syuraih, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar, dari Abu Wahb maula Abu Hurairah, dari Abu Hurairah£ yang mengatakan bahwa khamr diharamkan sebanyak tiga kali. Pertama ketika Rasulullahﷺ tiba di Madinah, sedangkan mereka dalam keadaan masih minum khamr dan makan dari hasil judi, lalu mereka menanyakan kedua perbuatan itu kepada Rasulullahﷺ Maka Allahﷻ menurunkan firman-Nya: ( Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. ) (Al-Baqarah, 2:219), hingga akhir ayat. Maka orang-orang mengatakan bahwa Allah tidak mengharamkannya kepada kita, karena sesungguhnya yang disebutkan oleh-Nya hanyalah: ( Pada keduanya itu terdapat dosa besar. ) (Al-Baqarah, 2:219) Kebiasaan minum khamr terus berlanjut di kalangan mereka, hingga pada suatu hari seorang lelaki dari kalangan Muhajirin salat sebagai imam teman-temannya, yaitu salat Magrib. Lalu dalam qiraahnya ia melantur, maka Allahﷻ menurunkan ayat yang lebih keras daripada ayat pertama, yaitu firman-Nya: ( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. ) (An-Nisa, 4:43) Tetapi orang-orang masih tetap minum khamr, hingga seseorang dari mereka mengerjakan salat dalam keadaan mabuk. Kemudian turunlah ayat yang lebih keras daripada ayat sebelumnya, yaitu firman-Nya: ( Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. ) (Al-Maidah, 5:90) Maka barulah mereka mengatakan, "Wahai Tuhan kami, kini kami berhenti. Orang-orang bertanya, "Wahai Rasulullah, ada sejumlah orang yang telah gugur di jalan Allah, dan mereka mati dengan kemadatannya, dahulu mereka gemar minum khamr dan makan dari hasil judi, padahal Allah telah menjadikannya sebagai perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Maka Allahﷻ menurunkan firman-Nya: ( Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. ) (Al-Maidah, 5:93), hingga akhir ayat. Maka Nabiﷺ bersabda: "Seandainya diharamkan atas mereka, niscaya mereka meninggalkan perbuatan itu sebagaimana kalian meninggalkannya.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.
*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah, dari Umar ibnul Khattab yang menceritakan bahwa ketika diturunkan wahyu yang mengharamkan khamr, ia berkata, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami masalah khamr dengan keterangan yang memuaskan. Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat Al-Baqarah: ( Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar. ) (Al-Baqarah, 2:219) Lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut, dan ia masih mengatakan, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan keterangan yang memuaskan. Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa: ( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk. ) (An-Nisa, 4:43) Sejak saat itu juru azan Rasulullahﷺ apabila telah menyerukan kalimat, "Marilah kita salat, maka ia menyerukan, "Jangan sekali-kali mengerjakan salat apabila sedang mabuk. Maka Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat ini, tetapi ia masih mengatakan, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami masalah khamr dengan penjelasan yang memuaskan. Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat Al-Maidah, lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut. Setelah bacaanku sampai pada firman-Nya: ( maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). ) (Al-Maidah, 5:91) Maka barulah Umar mengatakan, "Kami telah berhenti, kami telah berhenti.
*Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi serta Imam Nasa'i meriwayatkannya melalui jalur Ismail, dari Abu Ishaq Umar ibnu Abdullah As-Subai'i dan dari Abu Maisarah yang nama aslinya ialah Amr ibnu Syurahbil Al-Hamdani, dari Umar dengan lafaz yang sama; tetapi Abu Maisarah tidak mempunyai hadis yang bersumber dari Umar selain hadis ini. Abu Zar'ah mengatakan bahwa Abu Maisarah belum pernah mendengar dari Umar. Ali ibnul Madini dan Imam Turmuzi menilai sahih hadis ini.
*Di dalam kitab Sahihain disebutkan dari Umar ibnul Khattab yang dalam khotbahnya di atas mimbar Rasulullahﷺ mengatakan,
اَيُّهَا النَّاسُ اِنَّهٗ نَزَلَ تَحْرِيْمُ الْخَمْرِ وَهْيَ مِنْ خَمْسَةٍ مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيْرِ وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ
( "Hai manusia, sesungguhnya telah diturunkan pengharaman khamr. Khamr itu terbuat dari lima macam, yaitu dari buah anggur, kurma, madu, gandum, dan jewawut. Dan khamr merupakan minuman yang menutupi akal sehat (memabukkan). )
*Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Umar ibnu Abdul Aziz, telah menceritakan kepadaku Nafi', dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa ketika ayat pengharaman khamr diturunkan, saat itu di Madinah terdapat lima jenis minuman, tetapi tidak ada minuman yang terbuat dari anggur.
*Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Ahmad, dari Al-Masri (yakni Abu Tu'mah) qari dari Mesir yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar mengatakan bahwa sehubungan dengan masalah pengharaman khamr telah diturunkan tiga buah ayat. Ayat pertama ialah firman Allahﷻ: ( Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. ) (Al-Baqarah, 2:219), hingga akhir ayat. Lalu dikatakan bahwa khamr telah diharamkan. Tetapi mereka berkata, "Wahai Rasulullah, biarkanlah kami mengambil manfaat dari ayat ini sebagaimana apa yang difirmankan oleh Allahﷻ Rasulullahﷺ diam, tidak menjawab. Kemudian turunlah ayat ini: ( janganlah kalian mendekati salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk. ) (An-Nisa, 4:43) Maka dikatakan bahwa khamr telah diharamkan. Tetapi mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami tidak akan meminumnya bila dekat waktu salat. Rasulullahﷺ diam, tidak menjawab. Maka turunlah firman Allahﷻ: ( Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. ) (Al-Maidah, 5:90), hingga ayat berikutnya. Kemudian barulah Rasulullahﷺ bersabda: "Khamr kini telah diharamkan.
*Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Ya'la, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Al-Qa'qa' ibnu Hakim; Abdur Rahman ibnu Wa'lah mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai masalah menjual khamr. Ibnu Abbas menjawab bahwa dahulu Rasulullahﷺ mempunyai seorang teman dari Bani Saqif atau Bani Daus. Rasulullah bersua dengannya pada hari kemenangan atas kota Mekah, pada waktu itu ia membawa seguci khamr yang hendak ia hadiahkan kepada Rasulullahﷺ Rasulullahﷺ bersabda, "Hai Fulan, tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya? Maka lelaki itu datang kepada pelayannya dan berkata kepadanya, "Pergilah, dan juallah khamr ini. Rasulullahﷺ bersabda, "Hai Fulan, apakah yang kamu perintahkan kepada pelayanmu? Lelaki itu menjawab, "Saya perintahkan dia untuk menjualnya. Maka Rasulullahﷺ bersabda:
اِنَّ الَّذِيْ حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا
( "Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan meminumnya diharamkan pula memperjual belikannya. )
Lalu Rasulullahﷺ memerintahkan agar khamr itu ditumpahkan, kemudian ditumpahkan di Batha.
*Imam Muslim meriwayatkannya melalui jalur Ibnu Wahb, dari Malik, dari Zaid ibnu Aslam; dan dari jalur Ibnu Wahb pula, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Yahya ibnu Sa'id, keduanya dari Abdur Rahman ibnu Wa'lah, dari Ibnu Abbas dengan lafaz yang sama. Imam Nasa'i meriwayatkannya melalui Qutaibah, dari Malik dengan sanad yang sama.
*Hadis yang lain diriwayatkan oleh Abu Ya'la Al-Mausuli, bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Bakar Al-Maqdami, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Hanafi, telah menceritakan Kepada kami Abdul Hamid ibnu Ja'far, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Tamim Ad-Dari, bahwa dahulu ia sering menghadiahkan kepada Rasulullahﷺ seguci khamr tiap tahunnya. Setelah Allah mengharamkan khamr, Tamim Ad-Dari datang dengan membawa khamr (sebagaimana biasanya). Ketika Rasulullahﷺ melihat khamr itu, maka beliau tersenyum dan bersabda, "Sesungguhnya khamr telah diharamkan sesudahmu. Tamim Ad-Dari mengatakan, "Wahai Rasulullah, kalau begitu aku akan menjualnya dan memanfaatkan hasil jualannya. Maka Rasulullahﷺ bersabda:
لَعَنَ اللّٰهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُوْمَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ فَاَذَابُوْهُ وَبَاعُوْهُ وَللّٰهُ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا
( "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Telah diharamkan atas mereka lemak sapi dan kambing, maka mereka mencairkannya, lalu menjualnya. Allah telah mengharamkan khamr dan hasil jualannya. )
*Imam Ahmad telah meriwayatkan pula. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Bahram yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Syahr ibnu Hausyab berkata, telah menceritakan kepadanya Abdur Rahman ibnu Ganam, bahwa Ad-Dari setiap tahunnya selalu menghadiahkan seguci khamr kepada Rasulullahﷺ Pada tahun khamr diharamkan, Ad-Dari datang dengan membawa seguci khamrnya. Ketika Rasulullahﷺ melihatnya, beliau tersenyum dan bersabda, "Tidakkah kamu ketahui bahwa khamr telah diharamkan sesudahmu? Maka Ad-Dari berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku menjualnya dan memanfaatkan hasil jualannya? Rasulullahﷺ bersabda:
لَعَنَ اللّٰهُ الْيَهُوْدَ اِنْطَلَقُوْا اِلٰى مَا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ شَحْمِ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ فَاَذَابُوْهُ فَبَاعُوْهُ اِنَّهٗ مَا يَأْكُلُوْنَ وَاِنَّ الْخَمْرَ حَرَامٌ وَثَمَنُهَا حَرَامٌ وَاِنَّ الْخَمْرَ حَرَامٌ وَثَمَنُهَا حَرَامٌ وَاِنَّ الْخَمْرَ حَرَامٌ وَثَمَنُهَا حَرَامٌ
( "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Mereka memproses apa yang diharamkan atas mereka -yaitu lemak sapi dan lemak kambing- dengan cara meleburnya (mencairkannya), lalu menjualnya; sesungguhnya mereka tidak memakannya (secara langsung). Dan sesungguhnya khamr itu haram dan hasil jualannya (pun) haram, sesungguhnya khamr itu haram dan hasil jualannya (pun) haram, dan sesungguhnya khamr itu haram dan hasil jualannya haram (pula). )