سنن أبي داوود ٩٥٣: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيلُ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Sunan Abu Daud 953: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Isma'il telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Nafi' dia berkata: "Ibnu Umar biasa memanjangkan shalatnya sebelum (shalat) Jum'at, dan shalat (sunnah) setelahnya dua raka'at di rumahnya, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga melakukan yang demikian itu."
Sunan Abu Dawud Nomer 953