Hadits Sunan An Nasa'i

الزينة

Kitab Perhiasan

من أصيب أنفه هل يتخذ أنفا من ذهب
Jika hidung terkena musibah, bolehkan mengganti dengan hidung emas?

سنن النسائي ٥٠٧٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا سَلْمُ بْنُ زُرَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ طَرَفَةَ عَنْ جَدِّهِ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Sunan Nasa'i 5070: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ma'mar ia berkata: telah menceritakan kepada kami Habban ia berkata: telah menceritakan kepada kami Salm bin Zurair ia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Tharafah dari kakeknya 'Arfajah bin As'ad, bahwa hidungnya terluka saat terjadi perang Kulab pada masa Jahiliyah. Kemudian ia memakai hidung palsu dari perak, namun hal itu justru menimbulkan bau busuk. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk memakai hidung dari emas."

Sunan An Nasa'i Nomer 5070