سنن النسائي ٥٠٨٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ الْبَرْقِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَسْوَدِ قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يَقُولُ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقِرَاءَةِ وَأَنَا رَاكِعٌ وَعَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ وَالْمُعَصْفَرِ
Sunan Nasa'i 5083: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahim Al Barqi ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Al Aswad ia berkata: telah menceritakan kepada kami Nafi' bin Yazid dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Ibrahim bahwa bapaknya menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar Ali berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarangku dari membaca Al-Qur'an saat rukuk, memakai pakaian emas dan kain yang dicelup dengan warna kuning."
Sunan An Nasa'i Nomer 5083