Hadits Sunan An Nasa'i

الزينة

Kitab Perhiasan

ذكر النهي عن أن يحلق بعض شعر الصبي ويترك بعضه
Larangan mencukur sebagian dan membiarkan sebagian

سنن النسائي ٥١٣٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ

Sunan Nasa'i 5136: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ubaidullah ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Umar bin Nafi' dari Nafi' dari Ibnu Umar berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Al qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)."

Sunan An Nasa'i Nomer 5136