Hadits Sunan An Nasa'i

الأشربة

Kitab Minuman

تحريم كل شراب أسكر
Pengharaman segala minuman yang memabukkan

سنن النسائي ٥٥٠٨: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا حَرِيشُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ مُصَرِّفٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Sunan Nasa'i 5508: Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Ali ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Dawud ia berkata: telah menceritakan kepada kami Harits bin Sulaim ia berkata: telah menceritakan kepada kami Thalhah bin Musharrif dari Abu Burdah dari Abu Musa Al Asy'ari, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

Sunan An Nasa'i Nomer 5508