Hadits Shahih Bukhari

المساقاة

Kitab Al Musaqah (Mengairi Tanaman)

من حفر بئرا في ملكه لم يضمن
Barangsiapa menggali sumur di lahan miliknya, maka ia tidak menjamin atas bencana yang ditimbulkannya

صحيح البخاري ٢١٨٤: حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ

Shahih Bukhari 2184: Telah menceritakan kepada kami Mahmud telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah dari Isra'il dari Abu Hashin dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Barang tambang yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan diyat, sumur yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan denda, binatang yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan diyat, dan harta terpendam (bila ditemukan seseorang) zakatnya seperlima."

Shahih Bukhari Nomer 2184