سنن الدارقطني ٤٤٩٦: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا أَبُو إِسْمَاعِيلَ التِّرْمِذِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ , قَالَ: أُرَاهُ قَالَ، عَنِ ابْنِ عَطَاءٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضَرَرَةَ وَلَا يَمْنَعَنَّ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَضَعَ خَشَبَهُ عَلَى حَائِطِهِ»
Sunan Daruquthni 4496: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abu Ismail AtTirmidzi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yunus menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, dia berkata: Menurutku dia berkata: Dari Ibnu Atha‘ dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi yang lain). Janganlah seseorang di antara kalian melarang tetangganya menyandarkan kayunya pada dindingnya."
Sunan Daruquthmi Nomer 4496