سنن الدارقطني ٤٤٩٧: نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ إِيَاسِ بْنِ مُعَاوِيَةَ , عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ , قَالَ: «إِذَا ادَّعَى الرَّجُلُ الْفَاجِرُ عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ الشَّيْءَ الَّذِي يَرَى النَّاسُ أَنَّهُ كَاذِبٌ وَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا مُعَامَلَةٌ لَمْ يُسْتَحْلَفْ لَهُ»
Sunan Daruquthni 4497: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Iyas bin Mu'awiyah, dari Al Qasim bin Muhammad, dia berkata, "Bila seorang yang jahat menuduh sesuatu terhadap orang yang shalih, yang menurut pandangan orang-orang ia berdusta, dan bahwa keduanya tidak pernah berinteraksi, maka ia tidak perlu dimintai sumpah."
Sunan Daruquthmi Nomer 4497