موطأ مالك ٢٧٣: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَقَالَ إِنِّي أُصَلِّي فِي بَيْتِي ثُمَّ أُدْرِكُ الصَّلَاةَ مَعَ الْإِمَامِ أَفَأُصَلِّي مَعَهُ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ نَعَمْ فَقَالَ الرَّجُلُ أَيَّتَهُمَا أَجْعَلُ صَلَاتِي فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ أَوَ ذَلِكَ إِلَيْكَ إِنَّمَا ذَلِكَ إِلَى اللَّهِ يَجْعَلُ أَيَّتَهُمَا شَاءَ
Muwatha' Malik 273: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi', bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Abdullah bin Umar, "Saya sudah shalat di rumah, lalu saya mendapati shalat bersama imam. Apakah saya harus shalat lagi bersama mereka?" Abdullah bin 'Umar menjawab, "Ya." Laki-laki itu berkata: "Mana di antara keduanya yang menggugurkan kewajibanku?" Ibnu Umar menjawab, "Apakah itu urusanmu? Yang demikian itu adalah urusan Allah. Dia yang berhak dalam menentukannya."
Muwatha' Malik Nomer 273