Muwatha' Malik

النداء للصلاة

Kitab Adzan

العمل في صلاة الجماعة
Yang perlu diperhatikan dalam shalat jamaah

موطأ مالك ٢٧٩: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ بِالْعَقِيقِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَنَهَاهُ قَالَ مَالِك وَإِنَّمَا نَهَاهُ لِأَنَّهُ كَانَ لَا يُعْرَفُ أَبُوهُ

Muwatha' Malik 279: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id, bahwa ada seorang laki-laki mengimami orang-orang di 'Aqiq. Lalu Umar bin Abdul Aziz mengirimkan utusan kepadanya dan melarangnya menjadi imam. Malik berkata: "'Umar bin Abdul Aziz melarangnya menjadi imam karena laki-laki tersebut tidak diketahui siapa bapaknya."

Muwatha' Malik Nomer 279