صحيح مسلم ٦٧١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَابْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنِي وَرْقَاءُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَقَالَ ابْنٌ لَهُ يُقَالُ لَهُ وَاقِدٌ إِذَنْ يَتَّخِذْنَهُ دَغَلًا قَالَ فَضَرَبَ فِي صَدْرِهِ وَقَالَ أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ لَا
Shahih Muslim 671: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim dan Ibnu Rafi' keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Syababah telah menceritakan kepadaku Warqa' dari Amru dari Mujahid dari Ibnu Umar dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, 'Berikanlah izin kepada wanita pada malam hari ke masjid.' Putranya, Waqid berkata kepadanya, 'Kalau dibolehkan, siapa tahu dijadikan kesempatan melakukan kejahatan'." Perawi berkata: "Lalu Ibn Umar memukul dada puteranya atas pembangkangannya. Dan dia berkata: 'Aku menceritakan kepadamu hadits dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, namun kamu malahan mengatakan tidak'."
Shahih Muslim Nomer 671