سنن النسائي ٥١٣٣: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ
Sunan Nasa'i 5133: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdah ia berkata: telah memberitakan kepada kami Hammad ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)."
Sunan An Nasa'i Nomer 5133