سنن الدارقطني ٤٤٥٢: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عِيسَى بْنُ أَبِي عِمْرَانَ , نا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ»
Sunan Daruquthni 4452: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Isa bin Abu Imran menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa melakukan praktek pengobatan padahal sebelumnya dia tidak dikenal sebagai orang yang mengerti pengobatan, maka dia bertanggung jawab."
Sunan Daruquthmi Nomer 4452