سنن الدارقطني ٤٤٥٤: نا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْجَرْجَرَائِيُّ , نا الْوَلِيدُ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ فَهُوَ ضَامِنٌ»
Sunan Daruquthni 4454: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bisyr menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ash-Shabbah Al Jarjara'i menceritakan kepada kami, Al Walid menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa melakukan praktek pengobatan padahal dia tidak pernah dikenal mengerti pengobatan, maka dia bertanggung jawab."
Sunan Daruquthmi Nomer 4454